Pria di Sumsel Sebar Video Mesum dengan Pacar Agar Bisa Dinikahi

Ilustrasi video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA – RH (25), nekat menyebarkan video mesum dirinya bersama kekasihnya yang berstatus istri orang ke media sosial. Hal itu dilakukan RH lantaran pacarnya menolak memenuhi permintaan kekasih gelapnya itu berupa uang sebesar Rp6 juta dan sepeda motor.

Detik-detik Pria di Jaksel Smackdown Pacar Sampai Tersungkur di Aspal

Akibatnya, warga Kota Lubuklinggau tersebut diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial MU (30), warga Sekayu di SPK Polres Muba.

Terpopuler: Sosok Perekam Video Mesum Guru dan Siswi Gorontalo, dan Kondisi Siswi di Video itu

“Anggota dipimpin Kasat Reskrim, langsung menuju tempat persembunyian pelaku dan tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap lalu digelandang ke Mapolres,” ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy dikutip dari tvonenews.com, Jumat, 15 Oktober 2021.

Tersangka mengaku motif menyebarluaskan video mesum tersebut agar korban bercerai dengan suaminya, sehingga ia bisa menikahi kekasihnya tersebut.

Top Trending: Isi Surat Wasiat Menyayat Hati, Kecelakaan Maut Land Cruiser Tabrak Truk

“Tersangka Rico merekam adegan asusila bersama korban MU itu pada bulan Juli 2021 yang lalu di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Kemudian video asusila ini disebarkan tersangka hingga menjadi viral,” katanya.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa boneka dan sprei,termasuk dua unit HP milik pelaku dan milik korban.

“Terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak 250 juta rupiah atau maksimal sebanyak 6 miliar rupiah,” katanya.

Sementara itu, tersangka RH mengaku sudah berpacaran dengan MU sejak Maret 2021 lalu. Ia mengaku membuat video asusila itu karena ditantang oleh korban. “Dia telepon saya dari HP, gimana mau buat video mesum, kalau kamu enggak mau, kamu enggak sayang,” ujar pelaku. 

Baca juga: Satpol PP Buru Pasangan Mesum di Alun-alun Magetan

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Mau Jemput Pacar, Pria di Tambora Malah Apes Dibegal Pakai Senpi dan Motornya Dibawa Kabur

Korban saat itu tengah asyik duduk di atas motor untuk menunggu pacarnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024