Buron Satu Tahun, Tersangka Penganiayaan Teman Sendiri Dibekuk Polisi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Polisi menangkap buronan kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis, 14 Oktober 2021 malam.
Dilansir YouTube tvOne, Jumat, 15 Oktober 2021, pelaku berinisial J ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kolaka dengan menggunakan kapal feri.
J merupakan tersangka kasus penganiayaan yang telah melarikan diri selama satu tahun. Kasus penganiayaan yang berujung penikaman itu terjadi di Kelurahan Tahoa, Kolaka. Korban dalam kejadian itu adalah S, teman pelaku.
Baca Juga :
Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku
Ketika itu, tersangka emosi dengan perkataan korban saat mereka pesta minuman keras (miras). Beruntung korban masih selamat. Atas perbuatannya, J terancam hukuman 7 tahun penjara.
Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung
Dalam video singkat tersebut, bocah perempuan itu mengalami luka tragis usai mendapatkan kekerasan dari ibu kandungnya sendiri.
VIVA.co.id
15 November 2024
Baca Juga :