Cabuli Anak 6 Tahun, Kakek 71 Tahun di Kembangan Jadi Tersangka
- pixabay
VIVA – Penyidik Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan pria tua berinisial S (71) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial KZ (6), di Kembangan Jakarta Barat, Kamis, 14 Oktober 2021.
Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol H.Khoiri mengatakan, penetapan tersangka kasus pencabulan tersebut berdasarkan bukti yang cukup setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur " ujar Khoiri dikonfirmasi, Kamis 14 Oktober 2021.
Khoiri menjelaskan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami bersama dengan orangtua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," ujarnya.
Selain itu, Khoiri mengatakan pihaknya juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum. Alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KZ akan disampaikan pada konfrensi pers berikutnya.
"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kawasan Kembangan Jakarta Barat, dengan pelaku pria tua berinisial S yang berusia 71 tahun. Pelaku diketahui merupakan tetangga dari korban.
Polisi yang menerima laporan pihak keluarga korban langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku. Diketahui rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah.
"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif dan berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," ujarnya.
Mereka berdua sama-sama dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek, baik KZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi menanyakaan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa," ujarnya.
Keputusan polisi mengamankan S untuk menghindari amukan warga yang terlanjur tahu kelakuan bejat sang kakek.
Baca juga: Polri Buka Lagi Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur