Pengguna Fiktif Transaksi Home Credit Belanja hingga Rp1,5 M

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Dua pelaku yang memakai ribuan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto selfie KTP mendaftar akun pinjaman online di aplikasi home credit diduga telah berbelanja hingga Rp1,5 miliar. Keduanya melakukan 150 kali transaksi belanja online di Tokopedia pakai home credit dengan data orang lain.

Dalih Ngawur Guru Ngaji Cabuli Murid di Tangerang: Air Maninya Bisa Sembuhkan Penyakit

"Masih dihitung karena cukup banyak ada 150 transaksi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Oktober 2021.

Barang-barang yang dibelikan mulai dari emas sampai ponsel. Selanjutnya, kata Yusri, mereka menjualnya kembali lewat akun Facebook. Biasanya barang dijual dengan harga lebih murah. Lebih lanjut Yusri mengaku kalau pihaknya masih memburu pelaku lain yang buron, salah satunya adalah Raha yang menjual data bocor ini pada keduanya.

Penampakan Guru Ngaji Cabuli Anak di Tangerang Pakai Sarung Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

"Dia jual dengan harga yang lebih murah. Biasanya diturunkan sekitar 10 sampai 20 persen," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ribuan data Kartu Tanda Penduduk dan foto selfie KTP warga yang bocor dipakai mendaftar akun pinjaman online di aplikasi home credit. Akibatnya, PT Home Credit Indonesia diserbu ratusan pengguna fiktif berbelanja di e-commerce Tokopedia.

Sempat Buron, Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Tangerang Ditangkap Polisi

"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca juga: Ribuan Data KTP Dijual, Dipakai Pengguna Fiktif Transaksi Home Credit

Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim.

Soal Pidana Polisi Peras Penonton DWP, Begini Kata Kadiv Propam Polri

Kadivpropam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim buka suara soal jeratan pidana kepada 18 anggota yang terlibat pemerasan penonton DWP.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025