Ditangkap BNN Pesta Ganja, 14 Mahasiswa USU Diskors

BNNP Sumut dan Pimpinan USU saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) sudah menyiapkan sanksi terhadap 14 mahasiswa aktif yang berkuliah di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), yang ditangkap saat penggerebekan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Kampus USU di Jalan dr Mansyur, Kota Medan, Sabtu malam, 9 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia mengungkapkan mahasiswa aktif yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut dan ditangkap oleh BNN dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi.

"Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani Surat Perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," sebut Amalia saat dikonfirmasi VIVA, Senin 11 Oktober 2021.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Amalia mengatakan bila bersangkutan melanggar perjanjian yang dibuat tersebut dan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari. Maka akan di DO oleh pihak USU dan kembalikan kepada orangtuanya.

"Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa tersebut," kata Amalia.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Dalam pengerebekan hingga Minggu dini hari, 10 Oktober 2021, sekitar pukul 01.00 WIB. BNN mengamankan 47 orang dari FIB USU. Terdapat 31 orang positif daun ganja kering hasil tes urine. Sedangkan, 16 orang dinyatakan negatif.

Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan mengatakan pengerebekan narkoba di lingkungan USU tidak lepas memberantas narkoba dan persiapan USU menggelar perkuliahan tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” ujar Edy.

Edy menjelaskan bahwa pihak USU sudah lama mencurigai aktivitas mahasiswa dan pihak luar di FIB USU berdasarkan pemantauan dari pihak keamanan kampus USU sendiri. Kemudian, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya. 

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” kata Edy. 

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di drop out (DO). 

“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” kata Edy Ikhsan.

Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU. 

Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol. Toga Habinsaran Panjaitan menjelaskan penggerebekan narkoba ini, berdasarkan laporan dan hasil kordinasi serta kerjasama antara BNNP Sumut dan Pimpinan USU.

“Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Setelah didata 20 orang mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan, 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa,” kata Toga. 

Dari penggerebakan itu, Toga mengatakan menyita barang bukti berupa daun ganja kering 508,6 gram. Toga mengungkapkan sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan berinisial JHS yang merupakan alumni FIB USU.

"Barang bukti kita disita ini, sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar," ucap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

Hasil interogasi terhadap tersangka JHS, Toga mengungkapkan bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama DM. Atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan.

“Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 wib dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan satu orang teman pria yang bernama FAY di Jalan Cemara Ujung No. 80 Kel. Jati Kecamatan Medan Kota Kodya Medan,” kata mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu.

Baca juga: BNN Gerebek Kampus USU, 31 Orang Positif Konsumsi Ganja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya