Polisi Usut Lagi Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anaknya jika Ada Bukti Baru

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Kepala Polres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah menemui ibu dari tiga anak yang diduga diperkosa oleh mantan suaminya untuk menjelaskan proses hukum dalam kasus itu.

Polres Luwu Timur merasa perlu menjelaskannya setelah polisi menghentikan penyidikan dugaan kekerasan seksual itu dan si ibu menuntut polisi membuka penyelidikan lagi, bahkan mendesak Mabes Polri mengambil alih kasusnya.

"Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilaturahmi ke rumah korban, bertemu dengan ibu korban menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Jakarta, Minggu, 10 Oktober 2021.

Si ibu, berinisial RS, menurut Rusdi, sudah memahami alasan penyidik sempat menghentikan kasus itu setelah Kepala Polres Luwu Timur memberikan penjelasan.

Mengenai kemungkinan membuka kembali penyelidikan kasus itu, katanya, penyidik masih menunggu bukti baru. Polisi berencana meminta bukti baru itu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Jika memang ditemukan bukti baru, penyidikan akan ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan, sedangkan Mabes Polri memberikan pendampingan.

"Informasi kami akan diberikan alat bukti baru. Polri akan menunggu dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut Polri akan mendalami," kata dia lagi.

Dugaan pemerkosaan dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019, menjadi viral di media sosial baru-baru ini setelah si ibu anak-anak itu mengadu kepada LBH Makassar menyusul langkah polisi menghentikan penyidikan. Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku ialah ayah kandung mereka.

Polres Luwu Timur menutup kasus itu dan menghentkikan penyidikan karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada.

Blakblakan

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

Pria yang dituduh memerkosa ketiga anaknya itu, Sufyan Arsyad, mengaku tak habis pikir dengan sikap mantan istrinya, RS, yang melaporkannya kepada polisi dengan tuduhan keji. Pria yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara di Kabupaten Luwu Timur itu terang-terangan membantah tudingan tersebut.

Ketika dihubungi VIVA, Senin pagi, 11 Oktober 2021, Sufyan mula-mula bercerita bahwa dia dikaruniai dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki dari pernikahannya dengan RS, yang juga ASN di Luwu Timur.

Kawal Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Bima Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Sufyan resmi menceraikan RS pada 2017 di pengadilan negeri setempat setelah mendapat izin dari Bupati Luwu Timur sebagai persyaratan bagi ASN. "Saya menggugat cerai karena ada riak-riak: riak-riaknya besar dan sangat intens," ujarnya.

Masalah muncul

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Tetapi, Sufyan mengatakan, selepas bercerai, ia masih menafkahi ketiga anaknya. Dia sering mengirimkan uang untuk kebutuhan anak-anaknya. Bahkan, Sufyan mengaku, jika pulsa token listrik di rumah mantan istrinya habis dia langsung membelikannya.

"Karena, biar kami sudah bercerai, anak-anak tetaplah anak-anak kami, yang harus saya perhatikan kebutuhannya. Tetapi kalau saya ke rumah mantan istri, jenguk anak-anak, hanya sampai di pintu, karena kami bukan muhrim (pasangan halal atau sah) lagi," katanya.

Hubungan Sufyan dengan RS sesungguhnya sempat membaik setelah perceraian itu. Namun, masalah kemudian muncul setelah RS menitipkan anak-anak mereka untuk dijaga kepada Sufyan. Sufyan membawa serta anak-anaknya ke rumahnya, lalu memperkenalkan dengan calon istri barunya saat itu lewat video call.

Penyidikan dihentikan

Pada 10 Oktober 2019, Sufyan dilaporkan ke Polsek Malili di Luwu Timr dengan tuduhan memperkosa ketiga anaknya. Dia telah dipanggil untuk diperiksa oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan dipertemukan dengan mantan istrinya serta anak-anak mereka.

"Malah saat di ruangan pemeriksaan, anak-anak saya lari ke saya untuk minta dipangku," katanya.

Setelah dari situ, Sufyan juga mengaku sempat diperiksa di Polres Luwu Timur hingga ke Polda Sulawesi Selatan dan psikiater Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

"Tak lama setelah itu, saya diberikan surat SP3, pemberitahuan penghentian penyidikan. Namun, karena pelapor (mantan istri Sufyan) tidak puas, akhirnya dia lapor lagi di P2TP2 Makassar dan LSM," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya