Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai meringkus HP (36), karena diduga melakukan pengancaman dan perusakan rumah milik ibu kandungnya, Tionggar (68) di Sirantau, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Talitha Curtis Mengaku Tak Tahu Ayahnya dan Lupa Wajah Ibu Kandungnya

Menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan langsung menangkap HP pada Jumat siang, 8 Oktober 2021.

Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan dugaan pengancaman dan perusakan tersebut, kurun waktu Kamis 30 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.

Clara Shinta Tak Gentar Ancaman, Tetap Tunjukkan Kehidupan Sebagai Santriwati

"Telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pengrusakan terhadap korban serta barang-barang perabotan milik dari korban yang dilakukan tersangka HP yang merupakan anak kandung dari korban," kata Ahmad, Minggu 10 Oktober 2021.

Ahmad menjelaskan HP akan membunuh ibu kandung dengan menggunakan sebatang kayu yang sudah dipersiapkan tersangka.

ABG yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Tulis Surat Minta Maaf, Begini Isi Lengkapnya

Selanjutnya, tersangka HP dalam kurun waktu tersebut, merusak rumah dan perabotan milik korban.

Atas perusakan tersebut, HP menghancurkan atau merusak kaca jendela nako, memecahkan 1 unit televisi dan alat perabotan lainnya milik dari korban. Pengrusakan dilakukan dengan menggunakan sebatang kayu dan batu yang sudah dipersiapkan tersangka.

Pemicu pelaku nekat berperilaku brutal karena korban dituduh mencuri uangnya.

"Hal tersebut, dilakukan oleh tersangka dikarenakan tersangka merasa kesal terhadap korban. Karena korban menuduh tersangka telah mengambil uang milik korban," sebut Ahmad.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp4 juta. Kini, HP bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya