Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
- ientrymail.com
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai meringkus HP (36), karena diduga melakukan pengancaman dan perusakan rumah milik ibu kandungnya, Tionggar (68) di Sirantau, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan langsung menangkap HP pada Jumat siang, 8 Oktober 2021.
Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan dugaan pengancaman dan perusakan tersebut, kurun waktu Kamis 30 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.
"Telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pengrusakan terhadap korban serta barang-barang perabotan milik dari korban yang dilakukan tersangka HP yang merupakan anak kandung dari korban," kata Ahmad, Minggu 10 Oktober 2021.
Ahmad menjelaskan HP akan membunuh ibu kandung dengan menggunakan sebatang kayu yang sudah dipersiapkan tersangka.
Selanjutnya, tersangka HP dalam kurun waktu tersebut, merusak rumah dan perabotan milik korban.
Atas perusakan tersebut, HP menghancurkan atau merusak kaca jendela nako, memecahkan 1 unit televisi dan alat perabotan lainnya milik dari korban. Pengrusakan dilakukan dengan menggunakan sebatang kayu dan batu yang sudah dipersiapkan tersangka.
Pemicu pelaku nekat berperilaku brutal karena korban dituduh mencuri uangnya.
"Hal tersebut, dilakukan oleh tersangka dikarenakan tersangka merasa kesal terhadap korban. Karena korban menuduh tersangka telah mengambil uang milik korban," sebut Ahmad.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp4 juta. Kini, HP bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lanjutan.