Kurir di Surabaya Bawa Kabur 7 Emas Batangan Senilai Rp6 Miliar
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Seorang kurir berinisial DJ (38) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah membawa kabur tujuh batang emas seberat tujuh kilogram milik perusahaan tempatnya bekerja, PT IGS. Selain DJ, polisi juga berhasil menangkap SB (34), warga yang indekos di Sidoarjo, karena menjadi penadah emas yang dijual DJ.
“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap kasus penggelepan yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT IGS, yang mana pada tanggal 31 Agustus 2021 telah hilang kurang lebih tujuh kilo emas yang sudah dimurnikan oleh toko Emas Sumber Baru yang ada di Pasar Atum,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 8 Oktober 2021.
Ceritanya, saat itu PS selaku pelapor menghubungi Wakil Kepala Gudang PT IGS berinisial WL agar mengambil emas batangan sebanyak tujuh batang seberat tujuh kilogram di toko Emas Sumber Baru di Pasar Atum Surabaya. Saat itu, tujuh batang emas itu selesai dimurnikan.
WL kemudian memerintahkan tersangka DJ yang memang kurir di perusahaan tersebut. Berangkatlah DJ ke toko Emas Sumber Baru ditemani oleh ML, juga karyawan PT IGS.
Namun, bukannya kembali ke PT IGS, DJ malah membawa lari emas batangan senilai Rp6 miliar itu. Pihak perusahaan yang menunggu kedatangan DJ pun curiga karena dia tak kunjung kembali hingga akhirnya lapor ke polisi.
Pelaku ternyata sudah menjual sebagian emas batangan yang digondolnya tersebut. Bahkan, emas tersebut juga sudah ada yang dipotong menjadi berapa bagian.
“Barang itu (emas tujuh batang) dibawa kabur dibawa oleh pelaku ini. Ada yang sudah dipotong-potong. Dijual, dan ada sebagian lagi yang dibawa ke daerah Tangerang," ujar Slamet.
Emas yang dipotong-potong tersangka DJ itu kemudian dijual seberat 20 gram seharga Rp8 juta kepada tersangka SB. Tersangka juga menjual sebagian emas batangan tersebut di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.
Kini, DJ dan SB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk tersangka DJ, penyidik menjeratnya dengan Pasal 374 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Sementara untuk tersangka SB, penyidik menjerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.