Kesal Diejek Lemah, Suami Tega Masukkan Terong ke Kemaluan Istrinya

ilustrasi kekerasan seksual
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kesal sering disebut lemah di atas ranjang, seorang suami Hairul Jamaah (36) asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur nekat memasukkan buah mentimun dan terong ke kemaluan istrinya, Syanti (26). Akibatnya, kemaluan perempuan asal Desa Kalibagor, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo itu membengkak. 

Detik-detik Wanita Ini Ketahuan Umpetin Sabu dan Ekstasi dalam Kemaluan Buat Suami di Lapas Salemba

Saat ini, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo secara online.

Sidang kini telah memasuki agenda tuntutan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Situbondo Ivan Praditiya Putra mendakwa terdakwa dengan Pasal 46 Juncto Pasal 8 Huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang  KDRT.

Terungkap, Ini Profesi dan Sosok Suami Irish Bella

"Sesuai fakta di persidangan yang dilakukan tertutup dan daring, sehingga kami menuntut terdakwa HJ tiga tahun kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp36 juta," kata Kasipidum dikutip dari tvonenews.com, Kamis, 7 Oktober 2021.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Ery Yusman berlangsung tertutup dan akan kembali di gelar secara online pada hari Selasa pekan depan, 12 Oktober dengan agenda pembelaan dari terdakwa HJ.

Nikah Lagi Setelah 8 Bulan Cerai, Irish Bella: Keputusan Ini diambil dengan Hati yang Tenang

Kasus ini bermula saat Hairul kesal sering diejek oleh istrinya. Sebab, setiap selesai berhubungan suami istri, Syanti selalu bilang tidak puas. 

Karena kesal sering diejek istrinya, pada suatu malam Hairul mengajak Syanti untuk bercinta. Namun saat itu Hairul justru memasukkan mentimun dan terong ke kemaluan istrinya. Syanti lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Situbondo.

Baca juga: Bejat, Ayah Perkosa Anak Tiri dan Rutin Suntikan KB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, KPK Langsung Lanjutkan Penyidikan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menerima gugatan praperadilan, yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi. KPK langsung proses penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024