Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Data Ribuan Penerima Bantuan Prakerja

Para tersangka praktik pemalsuan data peserta penerima bantuan Prakerja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengungkap, kasus dugaan praktik pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja dari Pemerintah Republik Indonesia. 

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus enam tersangka. Mereka adalah RDK (23) warga Dusun III Sekilang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; IR (25) warga Jalan Marelan Raya, Pasar II Timur Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan; MSH (29) warga Dusun IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, AH (28) warga Desa Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun; NS (23) Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; AR (22) warga Desa Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
 
"Untuk jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 (data), yang sudah di-upload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari medsos termasuk aplikasi telegram," ujar Kapolres Polres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Rahmat Husein Simatupang, Selasa, 5 Oktober 2021.

Kebakaran Besar di Medan Belawan, 10 Rumah Ludes dan 1 Orang Tewas

Faisal lantas menjelaskan modus dari sindikat kasus dugaan praktik pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja tersebut. Menurut dia, para pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. 

Kemudian, setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.

Cara Klaim Rp700 Ribu ke E-Wallet dengan Kartu Prakerja, Cek di Sini!

Faisal mengungkapkan, para pelaku sudah berhasil meraup keuntungan mencapai Rp80 juta dan sudah beraksi selama satu tahun belakangan ini.

"Korbannya dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia. Bukan hanya Medan atau Sumut. Yang terbanyak pakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua," katanya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


 

Viral Mantan Pegawai Kecamatan Cihampelas Palsukan Ribuan Akta Jual Beli Tanah

Viral Mantan Pegawai Kecamatan Cihampelas Palsukan Ribuan Akta Jual Beli Tanah dan Raup Keuntungan Rp5 Miliar Lebih

Sebuah kasus pemalsuan ribuan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang melibatkan mantan pegawai kecamatan di Bandung menjadi viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024