Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Data Ribuan Penerima Bantuan Prakerja

Para tersangka praktik pemalsuan data peserta penerima bantuan Prakerja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengungkap, kasus dugaan praktik pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja dari Pemerintah Republik Indonesia. 

Menko Airlangga Tegaskan Insentif Program Prakerja Tak Naik, Tapi JKP Naik

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus enam tersangka. Mereka adalah RDK (23) warga Dusun III Sekilang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; IR (25) warga Jalan Marelan Raya, Pasar II Timur Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan; MSH (29) warga Dusun IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, AH (28) warga Desa Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun; NS (23) Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; AR (22) warga Desa Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
 
"Untuk jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 (data), yang sudah di-upload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari medsos termasuk aplikasi telegram," ujar Kapolres Polres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Rahmat Husein Simatupang, Selasa, 5 Oktober 2021.

Didominasi Gen Z dan Milenial, Total Peserta Kartu Prakerja Capai 18,9 Juta Orang

Faisal lantas menjelaskan modus dari sindikat kasus dugaan praktik pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja tersebut. Menurut dia, para pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. 

Kemudian, setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.

Nasib Program Kartu Prakerja di Tengah Tantangan Kelas Menengah RI

Faisal mengungkapkan, para pelaku sudah berhasil meraup keuntungan mencapai Rp80 juta dan sudah beraksi selama satu tahun belakangan ini.

"Korbannya dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia. Bukan hanya Medan atau Sumut. Yang terbanyak pakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua," katanya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


 

Ilustrasi Kartu Prakerja

Cara Klaim Rp700 Ribu ke E-Wallet dengan Kartu Prakerja, Cek di Sini!

Simak cara klaim saldo hingga Rp700 ribu dari Kartu Prakerja di sini!

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024