Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Punk Cengkareng
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Unit Reskrim Polsek Cengakreng Jakarta Barat menetap enam orang anak punk sebagai tersangka kasus tewasnya seorang pemuda Ronald Siagian (24) yang jenazahnya ditemukan mengambang di kali Tanggul Cengkareng Jakarta Barat.
Sebelum ditemukan tewas, korban dengan para pelaku sempat menenggak minuman keras (miras) bersama-sama.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan identitas keenam tersangka yakni, E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21) dan MY (19). Sementara dua orang yang juga ikut diamankan kemarin, SWP (16) dan HAR (36) hanya berstatus sebagai saksi.
Para tersangka yang berhasil diamankan merupakan kelompok anak punk yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Para pelaku menceburkan korban dengan sengaja hingga korban ditemukan tewas mengambang di Kali Tanggul.
Pengeroyokan berujung kematian korban bermula ketika kelompok anak punk yang pulang mengamen, berkumpul dan beristirahat di samping warung nasi uduk di pinggir Kali Kapuk sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian, korban RS (27) bersama temannya A (19) yang terlihat sudah mabuk menghampiri kelompok anak punk untuk meminjam gitar, kemudian gitar tersebut dikembalikan karena korban tidak bisa memainkan gitar senar tiga.
Selanjutnya korban RS dan A mengajak kelompok anak punk itu untuk mabuk dan menyuruh tersangka S dan Z membeli sebotol minuman.
"Saat minum bersama mulai terjadi sedikit cekcok mulut dimana korban RS mengeluarkan kata-kata kasar, ucapan korban ini ditegur oleh kelompok anak punk untuk tidak berbicara kasar," kata Iptu Bintang dikonfirmasi, Selasa 5 Oktober 2021.
Selanjutnya korban RS menyuruh tersangka S dan MY membeli dua botol minuman lagi untuk diminum bersama, namun setelah itu kembali cekcok akibat korban kembali berbicara kasar saat minum bersama dengan para tersangka, Korban juga sempat memukul salah satu tersangka.
"Belum juga botol kedua habis, korban RS kembali mengeluarkan kata-kata kasar sambil memukul tersangka PP sebanyak 3 kali. Selanjutnya dilerai oleh saksi HAR, dan PP dijauhkan dari korban dan disuruh oleh kawan-kawannya untuk istirahat," ujarnya.
Akibat cekcok yang kedua, korban RS dan A terus mengoceh dan mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat emosi kawanan anak punk itu, hingga terjadilah pemukulan oleh HP terhadap RS, kawanan anak punk juga melakukan penyerangan terhadap A.
"Korban RS setelah dipukuli langsung ditinggal oleh kelompok anak punk sedangkan teman korban A yang sedang duduk di pinggir tanggul dipukul beberapa kali hingga akhirnya terjatuh didorong ke Kali Kapuk dan menyelamatkan diri dengan cara berenang," ujarnya.
Sementara itu, Bintang mengatakan berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, korban RS masih sempat tiduran di sekitar lokasi usai dipukuli para pelaku.
"Mungkin banyak dugaan lah, dalam kondisi mabuk dia (korban) enggak sadar apa terjatuh ke kali atau bagaimana. Tapi yang jelas, pada saat keroyokan yang dilempar (dorong) ke kali itu temannya korban," ujarnya.
Sementara hingga kini enam orang anak punk yang dinyatakan senagai tersangka telah diamankan di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat. Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.