Suami Suruh Istri Jual Sabu, Untungnya Rp40 ribu
- VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Seorang pria berinsial AK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menyuruh istrinya, berinisial IKS (26) untuk menjual narkotika jenis sabu. Keuntungan dari hasil penjualan itu Rp40 ribu per gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Polisi Martualesi Sitepu menjelaskan, IKS ditangkap bersama seorang pria berinisial F (33) sebagai kurir sabu. Keduanya, ditangkap di sebuah rumah toko (Ruko) di Kabupaten Labuhanbatu saat melakukan transaksi, Senin malam, 27 September 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 97,2 gram," ucap Martualesi, Senin, 4 Oktober 2021.
Martualesi menjelaskan, pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan selama sepekan. Akhirnya, IKS yang merupakan ibu rumah tangga dan merupakan warga Kecamatan Rantauprapat dan F warga Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu itu, berhasil ditangkap.
"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan sabu tersebut di atas meja di hadapan kedua tersangka duduk," ujar Martualesi.
Kepada petugas, IKS menyebutkan bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari suaminya, AK yang dipesan dari F. Ia mengaku baru pertama kali menjual sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk menambah biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tersangka IKS baru kali ini, mau menjual sabu. IKS menerangkan suaminya berinisial AK membeli sabu tersebut per gramnya sebesar Rp430 ribu dan rencananya sabu tersebut, per gramnya sebesar Rp470 ribu. Kemudian (keuntungan) per gramnya sebesar Rp 40.000," kata Martualesi.
Sedangkan, F sebagai kurir sabu kepada petugas mengaku mengantarkan barang haram tersebut, yang dipesan AK dan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
"Selanjutnya, dari keterangan tersangka dilakukan pengembangan ke AK untuk mencari AK. Namun, AK tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap tersangka IKS dan F. Sehingga terhadap AK ditetapkan DPO," ujar Martualesi.
Atas perbuatannya, IKS dan F dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.