Pelaku Curanmor Bersenjata di Malang Ditembak Polisi

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Ditangkap Polisi di Malang
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya

VIVA – Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota selama ini. Apalagi pelaku diketahui bersenjata softgun jenis Revolver dan air softgun berjenis FN saat beraksi. Mereka adalah MB (41 tahun) warga Jember dan ZA (20 tahun) warga Lumajang. 

Kondisi Terkini Aiptu Wiratama Usai Ditembak Maling Motor di Cengkareng

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Tinton Yuda Riambodo mengungkapkan, bahkan saat digrebek di kawasan Jalan Raya Singosari Kota Malang, pelaku berupaya melawan dengan mengeluarkan senjatanya. Polisi terpaksa menembak kaki kanan MB, karena sempat mengarahkan softgun ke polisi. 

"Hampir menembakkan ke anggota kami, dengan sigap anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur, terkena di kaki salah satu pelaku. Kami amankan 1 buah senjata jenis Revolver berikut 6 buah selongsong yang berisi peluru gotri dan 1 buah senjata softgun jenis FN warna hitam, berikut 1 buah peluru gotri yang dibawa oleh masing-masing pelaku," jelas Tinton, Senin, 4 Oktober 2021.

Menegangkan! Detik-detik Polisi Gagalkan Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Jakbar, Salah Satu Anggota Tertembak

Tinton mengatakan, kedua pelaku sebelum beraksi di Malang terlebih dahulu membuat janjian untuk bertemu di daerah Randu Agung, Lumajang. Mereka kemudian mencari target di Kota Malang. Hasil pengakuan komplotan bersenjata ini, telah mencuri di tiga lokasi di Kota Malang. Semuanya dijual di Lumajang dan Jember. 

"Kami mendapatkan tiga TKP di Malang, yakni di Ketawanggede, Lowokwaru dan Kecamatan Sukun dan Kedungkandang. Hasil pencurian dijual di Jember dan Lumajang," ujar Tinton. 

Modus Ajak Kenalan dan Check-In ke Hotel, Wanita di Cibitung Bawa Kabur Motor dan HP Korban

Tinton menuturkan, saat ini polisi masih mendalami terkait kepemilikan softgun oleh kedua pelaku ini. Sebab, pengakuan mereka membeli softgun dari salah satu rekannya. 

"Pelaku terancaman pasal berlapis yang mana sudah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara. Dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang senjata api," tutur Tinton. 

Sementara itu, salah satu pelaku curanmor mengakui senjata api yang mereka bawa untuk berjaga-jaga sewaktu polisi memergoki aksi mereka. 

"Ya untuk menakut-nakuti jika ada polisi begitu," kata MB. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi

Polres Tangsel Selidiki Dugaan Keterlibatan Kelompok Curanmor Terkait Kasus 3 Peluru Nyasar

Ada 3 kasus peluru nyasar di Tangsel dalam bulan ini.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024