MRA Oplos Tembakau Gorila Buatannya Yang Gagal, Lalu Diedarkan
- VIVA/ Yandi Deslatama
VIVA – MRA (21) memesan peralatan dan bahan baku untuk membuat tembakau gorila. Nahas, produksi pertamanya gagal. Bahan baku itu dibelinya melalui sebuah akun di media sosial.
Tak ingin rugi besar, dia kemudian membeli tembakau gorila yang sudah siap edar. Tapi kemudian mencampurnya dengan produksinya yang gagal tersebut, untuk selanjutnya di jual ke pasaran.
"Bahan baku dibeli melalui akun medsos, instagram, seharga Rp2 juta, namun gagal. Karena gagal, dia beli (tembakau gorila) jadi seharga Rp1,8 juta. Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal," kata Kasatres Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia.
MRA memproduksi tembakau gorila gagal, kemudian mengoplos dengan yang siap edar di rumahnya, di Perumahan Safira, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten.
MRA mengajak temannya, RH (19) untuk mengedarkan narkoba sintetis itu di Ibu Kota Banten. Hingga keduanya ditangkap polisi Jumat dini hari, 1 Oktober 2021, sekitar pukul 00.15 WIB, di daerah Royal, Kota Serang.
"MRA dan RH ditangkap di pinggir jalan Royal. Dari penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik klip bening berisikan tembakau gorila di dalam tas," jelasnya.
Menurut polisi, keduanya sudah tiga minggu menjalankan bisnis jual beli tembakau gorila dan mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta. Tak puas dengan penggeledahan awal di lokasi penangkapan, personel Satres Narkoba Polres Serang Kota mendatangi rumah keduanya.
Dari penggeledahan rumah tersangka MRA, di dapatkan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen. Selanjutnya di rumah tersangka RH di Cimuncang, Kota Serang, Banten, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus kecil.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tembakau gorila sebanyak 57,1 gram," terangnya.
Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba tembakau gorila, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 113 ayat 1, juncto Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.