Sakit Hati Diusir, Gelandangan Bunuh Anak Pemilik Toko Besi di Sumut
- VIVAnews / Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar menangkap seorang gelandangan berinsial A (57 tahun) warga Aceh. Karena, diduga melakukan pembunuhan terhadap Stevan Theodore (31 tahun) warga Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Berdasarkan kronologi kejadian itu, peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi di belakang kios milik orang tua korban, yang menjual besi-besi di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, Sabtu pagi, 2 Oktober 2021, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, dikabarkan Stevan baru pulang membeli sarapan pagi.
Kemudian, pulang ke kios lewat dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Ketika hendak membuka pintu, pelaku dengan membawa benda keras diduga besi langsung memukuli Stevan membabi buta. Namun, korban sempat melakukan perlawanan terhadap A.
Baca juga: Neno Warisman Mundur dari Partai Besutan Amien Rais, Ini Alasannya
Duel tersebut, membuat korban tersungkur ke lantai dengan kondisi berlumuran darah di belakang kios tersebut. Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian.
"Korban diduga dipukul pelaku di bagian kepala dan mengalami luka-luka serta korban terjatuh," ucap Kapolres Pematang Siantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar dalam jumpa pers di Mako Polres Pematang Siantar, Sabtu sore, 2 Oktober 2021.
Setelah itu, korban dievakuasi dan di bawa keluarganya ke rumah sakit terdekat. Namun, sampai di rumah sakit sudah dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa pembunuhan itu, terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Menerima laporan pembunuhan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV yang berada di belakang kos korban.
Boy mengatakan tidak perlu menunggu lama, dengan hitungan beberapa jam. Pelaku penganiayaan hingga tewas itu, berhasil ditangkap di Jalan Gereja, Kota Pematang Siantar. Setelah dilakukan pemeriksaan, A mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian.
"Hasil dari interogasi (motifnya), pelaku merasa sakit hati. Karena, korban pernah menendang pelaku dan mengusir pelaku dari lorong belakang rumah (kios) korban," jelas Boy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan orang mati. Dengan ancaman 7 tahun penjara.