Polisi Tangkap Perampok Lansia di Supermarket PIK Penjaringan

Polres Metro Jakarta Utara merilis komplotan pelaku
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utra berhasil meringkus tiga orang pelaku perampokan yang menyasar korbannya seorang perempuan paruh baya Djuwita (63). Aksi kriminal mereka dilakukan terjadi di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 26 September 2021. Dia bilang, pihaknya meringkus salah seorang pelaku utama berinisial AA (46), di Jalan Kapuk Raya, Penjaringan pada Rabu kemarin, 29 September 2021.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi, tersangka AA mengakui perbuatannya," ujar Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis 30 September 2021.

Polisi melakukan pegembakan yang akhirnya ditangkap dua rekan AA. Dua pelaku lain berinisial AW (41) yang merupakan seorang perantara. Lalu, DA (32), sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Berdasarkan keterangan pelaku AA, komplotan ini merampas barang dari tangan korbannya berupa handphone, dompet berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu dan kartu ATM.

"Kartu ATM tersebut tertelan di mesin ATM minimarket Kebun Mede, Dadap, Tangerang. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih dalam penyidikan dan sudah dilakukan penahanan," kata Guruh.

Guruh merinci perampokan yang dilakukan komplotan AA terjadi di parkiran Gold Coast, Jalan Boulevard Barat, Bukit Golf Mediterania, PIK, Penjaringan, sekira pukul 17.46 WIB.

Dia mengatakan usai korban belanja di Supermarket dan hendak masuk ke kendaraan pribadinya, pelaku AA datang dan mendorong korban.

Dipicu Cekcok Persoalan Sepele Selokan Rumah, Lansia di Johar Baru Tewas Tragis

"Tersangka AA datang dari arah belakang korban dan mendorong korban dari belakang, dan masuk ke dalam mobilnya," ujarnya.

Guruh menjelaskan, korban dipukul oleh pelaku AA di bagian kepala. Saat itu, korban nyaris pingsan dan tidak berdaya. Selanjutnya, pelaku mengikat kedua tangan korban. Pun, leher korban juga dijerat dengan menggunakan tali rapia warna hitam.

Penyaluran Dana PKH untuk Lansia, Cek Jadwal Pencairan dan Tahapan Lengkapnya!

"Lalu Tersangka mengambil hp milik korban berikut ATM BCA dan juga uang Rp500 ribu milik korban dan memaksa korban untuk memberikan nomor pin ATM-nya dan korban memberikan nomor pin yang palsu," ujar Guruh.

Setelah merampok, tersangka keluar dari dalam mobil dan langsung kabur menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Metro Penjaringan.

Peringatan Hari Lansia Internasional Dimeriahkan dengan Cek Kesehatan Gratis

Akibat perbuatannya tersangka AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. Sementara, tersangka AW dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun.
 

Ilustrasi penangkapan penjahat

Modus COD Rampok Emas dan Logam Mulia, Dua dari Tiga Pelaku Perempuan

Komplotan rampok emas dan logam mulia dengan modus cash on delivery atau COD di Kampung Bahari, Jakarta Utara, diringkus pihak kepolisian. 3 pelaku ditangkap, 2 perempuan

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024