Eks Laskar FPI Tidak Tersangka Penganiaya M Kece, Ini Alasannya
- Istimewa
VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan eks laskar Panglima Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece atau M Kece.
“Mungkin ada yang bertanya lho kenapa ada narapidana eks FPI kok tidak jadi tersangka,” kata Andi di Gedung Bareskrim, Jakarta pada Rabu, 29 September 2021.
Selanjutnya kata dia, penyidik melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa saksi-saksi. Terungkap bahwa Maman memang diakui ada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kamar M Kece saat dianiaya oleh tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. Saksi juga menyampaikan soal tindakan Maman di dalam sel itu.
“Tetapi keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekonstruksi ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan,” ujarnya.
Diketahui lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana (napi) kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu, DW (napi kasus ITE H alias C alias RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).