Eks Laskar FPI Tidak Tersangka Penganiaya M Kece, Ini Alasannya

Foto M Kece dianiaya Irjen Napoleon yang beredar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan eks laskar Panglima Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece atau M Kece.

Connie Bakrie Klaim Amankan Dokumen Hasto di Rusia dan Bisa Jadi Bom Waktu, Apa Itu?

“Mungkin ada yang bertanya lho kenapa ada narapidana eks FPI kok tidak jadi tersangka,” kata Andi di Gedung Bareskrim, Jakarta pada Rabu, 29 September 2021.

Selanjutnya kata dia, penyidik melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa saksi-saksi. Terungkap bahwa Maman memang diakui ada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kamar  M Kece saat dianiaya oleh tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. Saksi juga menyampaikan soal tindakan Maman di dalam sel itu.

Eks Anggota Bawaslu Diperiksa KPK Hari Ini, Jadi Saksi Tersangka Hasto

“Tetapi keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekonstruksi ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan,” ujarnya.

Diketahui lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana (napi) kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu, DW (napi kasus ITE H alias C alias RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Puji Hasto Hormati Penetapannya sebagai Tersangka: Sikap Ideal dari Sekjen Partai Besar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut bahwa sikap Hasto Kristiyanto yang menerima statusnya sebagai tersangka sebagai sikap yang ideal sebagai sekjen partai

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024