Eks Laskar FPI Tidak Tersangka Penganiaya M Kece, Ini Alasannya

Foto M Kece dianiaya Irjen Napoleon yang beredar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan eks laskar Panglima Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece atau M Kece.

KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU di PT Pertamina, Siapa Saja?

“Mungkin ada yang bertanya lho kenapa ada narapidana eks FPI kok tidak jadi tersangka,” kata Andi di Gedung Bareskrim, Jakarta pada Rabu, 29 September 2021.

Selanjutnya kata dia, penyidik melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa saksi-saksi. Terungkap bahwa Maman memang diakui ada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kamar  M Kece saat dianiaya oleh tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. Saksi juga menyampaikan soal tindakan Maman di dalam sel itu.

Penampakan Guru Ngaji Cabuli Anak di Tangerang Pakai Sarung Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

“Tetapi keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekonstruksi ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan,” ujarnya.

Diketahui lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana (napi) kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu, DW (napi kasus ITE H alias C alias RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen.

Pengemudi Mobil Terbang yang Tewaskan Jukir di Jatinangor Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di Tangerang

Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025