Keenakan Dipijat Pemuda, Nenek Kaget Liontin Emasnya Raib
- tvonenews.com
VIVA – Aksi pencurian dengan modus pelaku menjadi tukang pijat dilakukan oleh seorang pemuda berinisial W (29) warga Desa Mekar jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Rabu, 22 September. Ironisnya, korban merupakan seorang nenek (72).
Pencurian di dalam rumah dengan modus tukang pijat ini dialami nenek Warijah warga Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Warijah harus rela kehilangan kalung emas tiffany seberat 8,5 gram dan liontin emas seberat 5,300 gram.
Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda. SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi Bripka Wahyudin membenarkan kejadian tersebut. Kejadian itu terjadi di kediaman korban pada Rabu, 22 September sekitar pukul 16.30 WIB.
"Awal kejadiannya saat korban sedang cari angin di teras rumah, lalu datang orang tidak dikenal naik sepeda motor menawari pengobatan bekam dan korban menyetujui," ujar dia dikutip dari tvonenews.com, Rabu, 29 September 2021.
Iptu Hendro Ruhanda mengatakan, saat itu korban mulai dipijat oleh pelaku. Tanpa disadari sang nenek, pelaku kemudian meminta nenek itu untuk melepas semua perhiasan yang ia kenakan dengan alasan untuk mempermudah proses pemijatan.
Korban pun kemudian menuruti permintaan pelaku dengan melepas kalung emas dan liontin itu dan menaruhnya di bawah bantal.
Lanjut Iptu Hendro Ruhanda, saat itu pelaku mencoba mencari situasi sepi untuk memuluskan niat jahatnya tersebut. Ketika situasi sudah dianggap aman, ia kemudian menggasak perhiasan nenek tersebut dan kabur.
Nenek Warijah baru sadar saat pelaku pergi, ia mencari kalung emas dan liontin di bawah bantal namun sudah raib. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
"Pelaku diamankan di Blok Peraha Desa Sanca Kecamatan Gantar," ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, tas ransel, pakaian pelaku, 2 bukti surat toko mas, dan rekaman video tersangka saat memijat korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," ujar dia.
Baca juga: Viral Rampok Bersenpi Gasak HP Tukang Martabak di Cilandak