Cemburu, Suami Nekat Habisi Nyawa istri di Rumah Mertua

Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA – Diduga akibat cemburu, Suhendar (32) asal Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat nekat membunuh istrinya di sekitar kediaman rumah orang tua korban yang juga mertuanya di Desa Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, kejadian pembunuhan itu berlangsung Selasa, 28 September sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Suhendar cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.

"Mengetahui hal itu pelaku setelah selesai berjualan di kawasan Menara Keagungan Limboto, pelaku langsung pulang untuk menjelaskan persoalan itu dengan baik-baik," ungkap Nauval dikutip tvonenews.com.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

"Namun, setelah di rumah mereka malah adu mulut di kamar. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung keluar rumah dan berteriak-teriak di halaman rumah," tambah Nauval.

Lebih lanjut kata Nauval, pelaku langsung mengambil pisau miliknya yang tersimpan di bawah kasur mereka. Setelah itu langsung mengejar korban sehingga korban terjatuh.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

"Korban terjatuh di saluran air yang berada di dekat rumah korban dengan posisi tengkurap. Nah disitulah pelaku menusuk korban berulang-ulang kali, hingga meninggal dunia," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan korban saat ini sudah dilakukan autopsi di RS MM Dunda Limboto.

"Pelaku saat ini sudah ditahan dan segera dilakukan pemeriksaan lanjut. Sementara korban setelah diautopsi akan dikebumikan pada hari ini juga oleh keluarga korban,"  ungkap Nauval.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 354  KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga: 6 Pembunuh Mochamad Al Idrus Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya