6 Pembunuh Mochamad Al Idrus Ditangkap

Kombes Yusri Yunus di konferensi pers Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menangkap enam pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Mochamad Al Idrus, 19 di Teluk Naga, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

"Inisiator komplotan ini merasa dendam karena pernah terjadi perselisihan perkelahian antara korban dan pelaku utama," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan perselisihan terjadi pada 17 Agustus 2021. Saat itu, kata dia, korban Idrus terlibat perkelahian dengan tersangka bernama Abi. Dalam perkelahian tersebut, Idrus membacok Abi hingga mengalami luka pada bagian tangannya.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Pelaku tidak terima, dan merencanakan pembunuhan korban dengan mengumpulkan tujuh temannya untuk habisi korban," ujarnya.

Kemudian, kata Yusri, tersangka Abi menyiapkan senjata, lokasi hingga strategi pembunuhan. Lalu, ia membuat sebuah akun WhatsApp palsu bernama 'Nda' yang menawarkan jasa prostitusi kepada korban Idrus.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Selanjutnya, tersangka Abi memancing Idrus menggunakan akun 'Nda' bertemu di Taman Teluknaga, Tangerang pada Senin, 6 September 2021, pukul 22.00 WIB. Kemudian, korban disergap Abi serta tujuh temannya. Tapi, Idrus sebagai korban sempat melawan.

Tapi, korban Idrus tersungkur setelah dibacok pada bagian punggung, kaki, dan tangan berkali-kali hingga jarinya putus. Setelah itu, korban meninggal di lokasi kejadian dan baru ditemukan jasadnya keesokan harinya.

“Polisi meringkus AZ (Abdul Aziz) yang mencuri ponsel korban. Kemudian, tersangka Abdul mengaku kenal beberapa pelaku,” jelas dia.

Sementara, enam tersangka remaja yang ditangkap yaitu Ade Kurniawan, Muhamad Ikbal, Abi, Muhamad Aripin, Alpiyan, dan Ilham Abdul Karim. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Adli.

“Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Baca juga: Garang ke Anies, Begini Reaksi Giring Disuruh Kritik Luhut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya