Polisi: Suami Tidak Sah di Kota Malang Bunuh Istri dengan Palu
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya.
VIVA - Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan Sofianto Liemmantoro (56 tahun), warga Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang dia lakukan kepada RDS (56 tahun). Sofianto adalah suami tidak sah dari korban.
Kapolresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan tersangka membuat seolah-olah korban meninggal karena jatuh di kamar mandi. Tetapi anak korban merasa ada yang janggal dari kematian ibunya karena ditemukan sejumlah luka. Akhirnya, anak korban melapor ke Polisi.
"Kita lakukan olah TKP dan visum ditemukan ada ketidaksesuaian bahwa kematian ini bukanlah tiba-tiba, ada beberapa kejanggalan. Saksi bilang pada Jumat, 17 September 2021 malam korban sempat teriak minta tolong," kata Budi, Selasa, 28 September 2021.
Korban diketahui meninggal dunia, pada Sabtu, 18 September 2021 dini hari oleh anak korban. Kemudian sebelum disemayamkan tim medis dari rumah sakit sempat melakukan visum atas perintah polisi. Hasil visum ini juga dijadikan petunjuk dalam penyelidikan kasus kematian ini.
"Saat kita olah TKP sebenarnya sempat kesulitan karena semua telah bersih. Pelaku ini ikut membersihkan. Jadi setelah membunuh dia tetap di rumah itu, tidak kemana-kemana," ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.
Baca juga: Seorang Wanita di Kota Malang Tewas, Diduga Dibunuh Suami Tak Sah
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Tinton Yudha Riambodo, mengatakan untuk kronologi pembunuhan pelaku melaksanakannya saat korban sedang mandi. Dia mendekap dari belakang lalu memukul berkali-kali. Pukulan paling mematikan yakni dengan palu ke bagian kepala. Pukulan ini membuat korban meninggal dunia karena lemas.
"Pelaku merekayasa seolah-olah jatuh di kamar mandi (dalam kamar). Pelaku mengunci kamar mandi dari jendela luar menggunakan pipa dan naik ke kursi. Dia memukul berkali-kali tapi satu pukulan yang mematikan yakni dengan palu," tutur Tinton.
Tinton mengungkapkan mereka pasangan tidak sah sejak 14 tahun yang lalu. Tetapi dalam 4 tahun terakhir mereka sudah pisah ranjang tapi tetap satu rumah. Alasan tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati tidak diajak pindah rumah. Korban berencana pindah rumah dan meninggalkan Sofianto.
"Pelaku merasa sakit hati ke korban karena selama ini hidup dengan korban merasa tidak dihargai sebagai suami siri. Merasa banyak hal yang dia tidak dihargai. Kemudian korban mau pindah rumah tapi tersangka tidak diajak di situlah dia emosi, ternyata ini sudah direncanakan sejak lama," kata Tinton.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau minimal 12 tahun kurungan penjara.