Ingin Uang Gaib Rp12 Miliar, Busman Justru Kehilangan Rp1,2 Miliar

Pelaku penipuan uang gaib
Sumber :
  • Istimewa/Sadam Maulana

VIVA – Akibat ulahnya mengajak orang untuk menarik uang secara gaib, Zainal (50), warga Jalan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Tersangka ditangkap karena kasus dugaan penipuan.

Waspada Penipuan Villa di Puncak Bogor, Korban Transfer Ternyata Alamat Palsu

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 24 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB. Tertangkapnya tersangka atas laporan penipuan dan penggelapan oleh korban Busman (66). Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Informasi dihimpun, aksi penipuan atau penggelapan terjadi diawal Desember 2020. Saat itu tersangka mengajak korban kerjasama untuk mengambil uang gaib sebesar Rp12 miliar. Dengan persyaratan korban harus memberi uang sebanyak Rp10 juta. Korban pun memberikan uang tersebut kepada tersangka.

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

Beberapa hari kemudian tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan-bahan untuk ritual gaib. Misalnya, ayam cemani, minyak turki, bayi perawan yang harus ditebus dengan harga mahal.

Korban menyerahkan uang kepada tersangka, baik secara langsung maupun transfer ke rekening bank. Setiap meminta uang, tersangka selalu beralaskan untuk membeli bahan ritual, hingga total korban mengeluarkan uang mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Ayu Ting Ting Akui Jadi Sandwich Generation, Biayai Hidup Orang Tua, Anak Hingga Saudaranya

Setelah semua keinginan dan persyaratan sudah dipenuhi hingga kini uang gaib yang dijanjikan tersangka Rp12 miliar tidak ada. Atas dasar itu, korban merasa tertipu dan melaporkan Zainal ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Tohirin, membenarkan sudah mengamankan seorang pelaku yang melakukan perkara Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

"Benar, kita sudah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp1,2 miliar lebih. Pelaku mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp12 miliar dari seseorang yang berada di lokasi luar kota Palembang," ujar Kompol Tri, Senin, 27 September 2021.

Lanjut Tri, modus pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar persyaratan. "Korban ini mentransfer uang terus kepada pelaku, dengan tujuan memenuhi syarat diminta untuk membeli barang ritual gaib. Namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak kunjung tiba dan tidak ada," tuturnya.

Sementara, tersangka Zainal saat mengatakan, kalau korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Saya dengan korban kerjasama untuk mengambil uang gaib Rp12 miliar. Saya pakai uang sendiri juga hampir Rp400 juta. Nanti kalau memang ada hasilnya uang Rp12 miliar didapat akan dihitung dan dibagi berdua," katanya.

Menurut Zainal, dia berani menjanjikan kepada korban karena awalnya kenal dengan seseorang di pulau Jawa berinisial RG. Dari sanalah dia percaya bisa menarik uang secara gaib.

"Pertama kali saya pernah dibantunya menarik uang gaib sebanyak Rp10 juta. Saat itu diberikan hanya cuma-cuma saja oleh orang tersebut. Sejak saat itu, saya jadi percaya kalau dia bisa menarik uang gaib," tuturnya.

"Uang yang diberikan korban dan uang saya ditransfer ke RG. Nanti kalau berhasil rencananya RG akan antarkan langsung uang cash Rp12 miliar tersebut ke Palembang," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya