Pemalak Sopir Truk di Garut Tak Berdaya Saat Diciduk Polisi

Preman Pemalak Sopir Truk di Garut Berhasil Ditangkap
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat

VIVA – Tidak lebih dari 1x24 jam, Tim Sancang Polres Garut, berhasil membekuk para preman yang kerap memalak sopir truk yang melintas di Jalan Raya Pameungpeuk, Kabupaten Garut Jawa Barat. 

Bak Film Action, Tersangka Narkoba Kabur Lewat Atap Lompati Genteng Rumah Nahas Dikepung Polisi

Sebelumnya para sopir truk dan sopir angkutan umum lainnya resah, aksi preman yang memalak mereka setiap kali melintasi jalur tersebut.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pihaknya langsung memerintahkan Tim Sancang untuk melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan para preman pemalak sopir truk, pada Minggu 26 September 2021.

Ambulans Tertabrak KA Matarmaja di Perlintasan Sebidang Kediri, Sopir Tewas

"Benar hari ini sudah kami amankan beberapa preman yang kerap memalak sopir, ini berkat laporan masyarakat sehingga kami langsung bergerak, " ujarnya, Minggu 26 September 2021 malam.

Berdasarkan data laporan dari masyarakat, para preman ini memalak para sopir truk dan angkutan umum lainnya berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp20 ribu. Mereka tak segan-segan mengintimidasi dengan mengejar truk yang tidak memberi mereka uang.

Cari Sopir Pribadi di FB, Mobil Warga Depok Malah Hilang Dibawa Kabur

"Ini sudah keterlaluan, siang malam para preman ini mencegat kendaraan dan memintai uang seenaknya, " kata Wirdhanto.

Lanjut Wirdhanto, ada empat hingga lima preman yang sudah diamankan. Selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan petugas. Dia menegaskan, tidak segan-segan menindak tegas dan memberantas berbagai kejahatan serupa dan lainnya, yang menjadi penyakit masyarakat.

"Kami informasi, apabila terjadi tindak pidana di lingkungan terdekat segera melapor dan kami akan segera merespon," pungkasnya.

ilustrasi aksi begal

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

Tiga orang pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis parang menghadang korban.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024