Kronologi Ibu Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Anak Tiri di Indramayu

Foto ilustrasi pembunuhan
Sumber :

VIVA – Berikut kronologi seorang Ibu muda tega bunuh anak tirinya. Ibu muda tersebut berinisial SA (21) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa anak tirinya. Dalam aksinya, ia meminta bantuan teman nongkrongnya untuk menghabisi bocah yang masih berusia tahun.

Tidak Terima Dinasehati, Remaja di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Tusukan

Kronologi Seorang Ibu Muda Bunuh Anak Tiri

Ibu muda SA tega membunuh anak tirinya karena kesal kepada suaminya yang memberikan perlakuan berbeda terhadap korban. SA merasa bahwa suaminya lebih memperhatikan anak tirinya. Tak hanya itu, SA juga kesal lantaran anak tirinya tersebut sering mengamuk dan minta uang jajan. Karena itulah SA tega menghabisi nyawa korban.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah petugas berhasil mengidentifikasi mayat bocah yang membusuk di Sungai Prawira Kecamatan Balongan, Indramayu pada 19 Agustus lalu.

Setelah menemukan identitas korban dan orang tuanya, petugas langsung beraksi untuk mengumpulkan informasi tentang aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Dari informasi yang didapatkan petugas, korban sempat dibonceng oleh pemuda berambut poni pirang pada 14 Agustus..

Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

Menggunakan Jasa Pembunuh Bayaran

SA diketahui menyewa pembunuh bayaran. SA menyewa temannya sendiri SF alias Syaifudin (26 tahun), warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu untuk membunuh nyawa korban.

SF merasa tidak enak jika menolak permintaan SA. SF diiming-imingi akan diberi uang Rp70 ribu dan sebotol miras. SA meminta SF untuk menceburkan korban ke sungai di mana saja hingga tidak akan kembali atau dalam keadaan mati. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban dan sepeda motor milik pelaku.

Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Para pelaku pembunuhan berencana tersebut, SA alias Sania dan SF alias Syaifudin dijerat Pasal 340 KUHPidana atu Pasal 338 KUHPidana atau 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya