Bandar Arisan Bodong di Salatiga Dibekuk, Korban Rugi hingga Rp4,6 M

Bandar arisan bodong.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

VIVA – Kasus penipuan dengan modus lelang arisan online yang menyedot miliaran rupiah uang milik warga Kota Salatigaa berhasil diungkap. Satuan Reskrim Polres Salatiga menangkap RA Alias Maryuni Kemplink yang menjadi bandar arisan tersebut.

1.403 Orang dan 9 Jenazah Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT Berhasil Dievakuasi

Dalam pers keterangn pers yang disampaikan, Jumat, 24 September 2021, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan korban berinisial F (48).

"Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi. Sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka," jelas Indra.

GP Ansor Desak Polisi Transparan Usut Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak: Jangan Ditutup-tutupi!

Baca juga: Dialog Soal KUR di Klaten, Airlangga Dapat Batik Simbol Keberuntungan

Pelapor F dan RA, lanjutnya, juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara men-transfer ke eekening  RA hingga total Rp. 71.300.000 dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut. 

Bencana Banjir Dahsyat di Spanyol, Total Korban Tewas Mencapai 211 Orang

Namun, saat pelapor mendatangi rumahnya, tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga  sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan. Atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Delapan korban lainnya kemudian turut melapor Ke Polres Salatiga. Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp.4.668.400.000.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya RA  dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya