Buat dan Jual Senpi Rakitan, Buruh di Lampung Dibekuk

Polisi menangkap pembuat dan penjual senpi rakitan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membekuk tiga orang tersangka tindak pidana pembuatan senjata api (senpi) rakitan dan penjualan amunisi secara ilegal. 

Prada SA Ngamuk di Kemang Bak Koboi, TNI Usut Asal Usul Kepemilikan Pistol

Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, perdagangan dan kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver ini hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan pencurian bermotor atau curanmor. 

"Pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim Tekab 308 Polda Lampung telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki, memperjualbelikan senjata api rakitan Jenis revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6," kata AKBP Reynold kepada wartawan, Kamis, 23 September 2021.

Kronologi Remaja Koja Jakut Terkena Peluru Nyasar, Polisi Telusuri Asal Usul Tembakan

Ketiga tersangka mayoritas berprofesi sebagai buruh, yakni Rikabdi (21) warga Desa Mataram Udik, Mataram, Lampung Tengah. Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo, Natar Kabupaten Lampung Selatan dan Munawir Sajali (27) warga Dusun Bumiratu, Lampung Tengah. 

"Tersangka dengan sengaja memperjualbelikan senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan harga Rp.1.800.000," ungkap Reynold. 

Anggota TNI AD yang Acungkan Pistol Bak Koboi di Kemang Diperiksa Denpom

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam.

Baca juga: Perjalanan Kasus Bocah Korban Pembunuh Bayaran Sewaan Ibu Tiri

Ilustrasi/Pistol polisi

Heboh Aksi Koboi Prada SA di Kemang, Kapendam Siliwangi: Kami atas Nama Pimpinan Mohon Maaf

Oknum Prajurit TNI AD dari Kodam Siliwangi acungkan pistol dan menembakkan ke udara di kawasan Kemang.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025