Ditusuk Anaknya, Korban: Bilang Ada Orang Gila Masuk Menusuk Ibu
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
VIVA – Seorang remaja di Jepara Jawa Tengah, tega membunuh ibu kandunya sendiri, SM (34). Dia membunuh dengan menusukkan pisau dan sempat menendang sang ibu. Persoalannya hanya karena korban menegurnya lantaran menonton televisi terus.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis 23 September 2021 menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 19 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku tidak terima ditegur oleh ibunya tersebut. Sempat terjadi cekcok antara ibu dan anak itu. Hingga kemudian pelaku SM naik pitam.
"Ada pisau di sekitarnya kemudian ibunya ditusuk, setelah ditusuk ibunya terjatuh. Setelah terjatuh dipukul di bagian kepala yaitu kena di telinga kanan kemudian punggung ibunya juga ditendang," jelas AKP M Fachrur Rozi.
Akibat tusukan itu, korban bersimbah darah. Bukan menyalahkan sang anak, ibu SM tersebut malah berpesan ke anaknya yang melakukan penusukan itu. Yakni agar dia tidak mengakui perbuatannya, tapi si ibu tersebut meminta anaknya mengakui kalau ada orang gila masuk dan menusuk ibunya tersebut.
"Walaupun sang ibu dalam posisi bersimbah darah, namanya kasih ibu sepanjang masa ya, jadi ibu itu menyampaikan kepada si anak pelaku ini nanti kalau kamu ditanya bapak mu sampaikan ada orang gila masuk dan menusuk ibu," katanya.
Pelaku sempat keluar dan meminta pertolongan warga. Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah di Jepara. Namun karena pendarahan, sekitar pukul 17.00 WIB korban meninggal dunia.
Fachrur Rozi menjelaskan, awalnya warga percaya dengan pengakuan pelaku tersebut bahwa ibunya ditusuk orang gila, seperti wasiat sang ibu usai ditusuk pelaku. Tetapi saat pemulasaran, warga melihat ada kejanggalan, hingga kemudian melaporkan itu ke kepolisian.
Setelah ditelusuri dan diselidiki, akhirnya sang anak tersebut mengakui perbuatannya menusuk ibu kandungnya hingga meninggal dunia.
"Pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan hanya bisa menangis menyesali perbuatannya. Selanjutnya dia baru menyadari bahwa itu hanya emosi seketika namun perbuatannya menghilangkan nyawa ibunya," jelas Fachrur Rozi.
Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menerapkan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Dimana ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun dan denda Rp45 juta," katanya.