Polisi Ungkap 2 Kendala Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang dialami oleh seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, saat memenuhi panggilan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), pada Rabu, 22 September 2021.
Dalam kesempatan itu, Hengki mengatakan, kendala yang dihadapi saat proses penyelidikan adalah locus dan tempus delicti alias waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Sebab, waktu dan lokasi dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS sudah berpindah, dan kejadiannya sudah cukup lama.
"Pertama tempus delicti-nya itu sudah bertahun tahun, waktu kejadian sudah terlalu lama. Kedua juga locus delicti juga sudah berubah," kata Hengki di Kantor Komnas HAM.
Menurut Hengki, apabila nantinya peristiwa tersebut dibuktikan benar adanya, maka kepolisian akan meningkatkan ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan pihak kepolisian membutuhkan dua alat bukti yang sah guna menentukan status tersangka.
"Jika peristiwa ini ada, kami akan ajukan untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan, kalau peristiwanya ada. Dalam penyidikan kami harus mencari minimal dua alat bukti untuk mencari, menetapkan tersangkanya," jelas dia.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya juga proaktif untuk memeriksa ulang psikologis MS di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jika semua bukti sudah lengkap, maka Polisi akan segera melakukan gelar perkara.
"Kalau bukti sudah lengkap kami akan adakan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan apabila memang peristiwa ini ada. Kemudian jika ada alat bukti kami akan proses jadikan tersangka," imbuh Hengki.