Bapak Kos Buka Kantin Sabu-sabu, Penghuni jadi Pelanggannya

Polisi Gerebek Kos-kosan Tempat Peredaran Narkoba
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar

VIVA – Pria paruh baya berinisial SI (46 tahun) ditangkap polisi di Cakranegara, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dia adalah pemilik kos, dan penghuni kamar kosnya yang menjadi pelanggannya.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

SI bahkan menyulap kosannya tersebut menjadi layaknya sebuah kantin sabu. Usaha sampingan tersebut dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Karena bagi pelaku, hasil dari kos-kosan tidak bisa memenuhi kebutuhannya setiap hari.

"Menurut pengakuan pemilik kos, keuntungan menjual sabu lebih besar, sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp3 juta perbulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Selasa, 21 September 2021.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Polisi melakukan penggerebekan di kos miliknya. Ditemukan dua gram sabu beserta alat hisap dan sejumlah uang tunai.

Kepada polisi, pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini mengatakan sudah mengkonsumsi dan menjual sabu sejak 2010. Bahkan, penghuni kos juga menjadi pelanggannya. 

Cerita Netizen Ngaku Terpesona dengan Agus Buntung: Punya Aura Menarik

"Terkadang penghuni kos juga yang menjadi pelanggan saya," kata pelaku. 
 

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024