Begini Awal Mula Kasus 2 Kg Sabu di Jakarta Utara Dibongkar Polisi

Polres Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran sabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar peredaran 2 kilogram sabu yang dikirim oleh dua orang kurir di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Pengungkapan awal bermula akibat salah satu tersangka kurir berinisial JM cekcok dengan sang istri, sebelum tertangkap.

Narkotika jenis sabu kemudian berhasil disita polisi dari tangan JM seberat 1,3 kg. Selanjutnya polisi juga menangkap rekannya yang berinisial MT dengan barang bukti 700 gram sabu.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ahsanul Muqaffi mengatakan, saat pihaknya menangkap tersangka JM, JM diketahui sedang ada masalah rumah tangga bersama istrinya.

Pengakuan tersangka JM, saat sedang cekcok bersama istri, pelanggannya menghubungi JM minta diantarkan sabu seberat 100 gram di kawasan Jelambar Jakarta Barat.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

JM kemudian terpaksa harus membawa seluruh barang bukti sabu yang disimpan di sebuah kamar indekos yang diketahui seberat 1,3 kg saat mengantar pesanan 100 gram sabu tersebut. Hal itu lantaran takut dimusnahkan oleh sang istri yang sedang mengamuk.

"Sebenernya barang itu tidak semuanya mau dikirim, karena kebetulan yang bersangkutan bertengkar dengan istrinya akhirnya barang itu dibawa semua," ujar Ahsanul dikonfirmasi, Senin, 20 September 2021.

Sebelum antar pesanan 100 gram sabu yang diminta pelanggannya, tersangka JM menghubungi rekannya MT untuk datang ke indekos dan menemaninya selama perjalanan mengantar pesanan sabu tersebut.

Selanjutnya, JM dan MT tertangkap saat berangkat bersama menemui pelanggan JM menaiki taksi online.

Tanpa diketahui, polisi telah membuntuti mereka dan keduanya dibekuk di Jalan Profesor Dr. Latumeten Raya, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 13 September 2021.

Selain menangkap kedua tersangka kurir tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisi sabu.

“Narkotika tersebut ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang, sebelah kiri yang digunakan MT,” ujarnya.

Sedangkan dari tangan tersangka MT ditemukan 23 plastik klip yang berisi sabu, dengan rincian 14 ukuran besar dan 9 plastik klip ukuran sedang.

“Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu yang disita dari tangan kedua tersangka seberat 2 kilogram,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar sabu tersebut, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Penjaringan Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram tersebut mereka dapat dari seorang pria bernama Ali yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka JM dan MT serta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Pengakuan kedua tersangka kepada polisi, keduanya mendapatkan upah masih-masing Rp30 juta jika berhasil menjual 1 kilogram sabu.

Rencananya 2 kilogram sabu tersebut seluruhnya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat. Jika habis 2 kilogram, kedua tersangka mendapatkan upah Rp60 juta.

“Kedua tersangka sudah beraksi edarkan sabu dalam 3 bulan terakhir sudah dua kali bermain dengan sabu. Dengan total berat keseluruhan 5 kg yang dikirim dari bandar yang sama,” ujar Guruh.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya