Pengakuan Kurir Sabu 2 Kilogram, Dibayar Rp60 Juta Sekali Antar

Paket sabu 2 kg diamankan polisi.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, berhasil cegah peredaran narkoba 2 kilogram jenis sabu dan menangkap 2 tersangka kurir berinisial JM dan MT. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Senin, 20 September 2021.

Keseharian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pasca Dijerat KPK Sebagai Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol, Guruh Arief Darmawan mengatakan, dalam hal ini polisi juga memburu, pemilik barang dari Sabu yang akan di antar oleh kedua kurir tersebut, dan pemesan barang narkoba golongan 1 itu.

"Didistribusikan dari DPO (daftar pencarian orang) berinisial A yang saat ini sedang kita kembangkan yang sedang kita kejar untuk diserahkan kepada seseorang yang kita sedang kejar juga kita jadikan DPO di Jakarta Barat," ujar Guruh saat rilis kasus du Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 20 September 2021.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

Dalam proses pemeriksaan diketahui dari keterangan dua tersangka kurir JM dan MT mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta rupiah per kg setiap kali antar.

Kedua tersangka juga mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir narkoba dalam kurun waktu satu tahun.

Perangkat Starlink yang Disita Aparat Keamanan Menarik Perhatian Kemendagri

Baca juga: Energi Fosil Masih Dominasi Produksi Dalam Negeri

"Mereka kurir, sekali mengantar ini dibayar Rp30 juta per kilo. Artinya kalau dia bawa 2 kilo Rp60 juta," ujarnya.

Guruh menjelaskan, uang hasil antar sabu tersebut kedua kurir juga mengaku menggunakan uangnya untuk kehidupan sehari-hari.

"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari termasuk juga untuk memakai Sabu.  Karena Hasil tes urin positif juga dia pengguna," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut pihaknya telah mengamankan, barang bukti yakni narkotika jenis sabu seberat 2 kg, satu unit timbangan digital dan juga 3 telepon genggam untuk transaksi.

Atas tindakannya tersebut kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan denda 1 miliar atau paling banyak 10 miliar rupiah.

Ketua DPD PDIP Jatim M Said Abdullah.

Soal Nasib Jabatan Hasto sebagai Sekjen Usai Jadi Tersangka, PDIP Bilang Begini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap PAW DPR RI Periode 2019-2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025