Lakukan Penipuan Online, Oxone Polisikan Sejumlah Akun Medsos

Oxone.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kesal produknya kerap dijadikan ajang penipuan online, Oxoneonline melaporkan sejumlah akun media sosial ke polisi atas tindak pidana manipulasi data elektronik. Pelaporan tersebut diklaim sesuai UU ITE terhadap akun media sosial bodong yang menampilkan produknya.

Penjelasan Polda Bali Terkait Turis Asal Turki Buat Laporan Penipuan Ditolak

"Di antaranya akun Instagram oxone_store.indonesia, akun Instagram Oxone Official Store, akun Instagram oxone.indonesia, akun Instagram oxone.official.store dan saat ini proses penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara," kata Kuasa Hukum Oxone, Sahala Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 September 2021.

Modus akun media sosial tersebut, terang Sahala, seperti membuat akun medsos Instagram bodong, membuat nama akunnya Oxone, membeli followers yang banyak sehingga terlihat meyakinkan. Bahkan foto produk yang terditampilkan di akun bodong tersebut memakai foto dari akun resmi dan harganya jauh lebih murah. 

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Setelah korban tertarik, lanjut dia, korban diarahkan chat via Whatsapp penipu dan korban mentransfer uang ke rekening penipu. Setelah itu korban diminta harus mentransfer uang lagi dengan alasan barang tertahan di Bea Cukai karena produk yang dibeli adalah barang ilegal, jika tidak ditransfer barang tidak akan dikirim. 

"Korban menyadari telah ditipu setelah permintaan resi pengiriman diabaikan penipu, nomor Whatsapp penipu sudah tidak aktif dan barang tak pernah diterima korban," ujarnya.

Perluas Layanan Purna Jual dan Bentuk Timsus untuk Menembus Pasar Ini

Menurut Sahala, anacaman  pidana penjara dengan pasal berlapis dapat menjerat para pemilik akun media sosial bodong yang sudah sangat meresahkan tersebut. Sahala kemudian menjelaskan isi Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE dan Pasal 45A UU ITE. 

Sahala juga mengajak konsumen agar lebih jeli dalam bertransaksi online. Konsumen harus curiga apabila menemukan harga produk sangat murah dan wajib melakukan pengamatan, dan ciri-ciri penipuan lewat akun media sosial bodong, diantaranya kolom komentar di akun media sosial dinon-aktifkan, informasi produk setiap postingan minim, follower fiktif, cek jumlah follower dengan jumlah like dan comment pada postingannya.  

"Kami mengedukasi konsumen setia Oxone dalam berbelanja online produk Oxone melalui tips aman, di antaranya melalui akun online official yaitu Instagram oxoneonline (centang biru), Twitter @OxoneOnline, Facebook OxoneOnline, akun official di marketplace Tokopedia, Shoppe, Lazada dan website official www.oxone-world.com. Akun official Whatsapp 0877 5000 1881, memastikan keaslian foto barang, Jangan tergiur dengan harga jual produk Oxone sangat murah, Pastikan pembayaran aman, dan terakhir transaksi dengan pihak Oxone hanya menggunakan rekening atas nama PT Octa Utama, maka berhati-hati jika harus melakukan transfer ke rekening pribadi," imbuhnya.

Facebook, Messenger, Instagram dan WhatsApp.

Pemerintah Akan Terus Awasi Konten Ilegal Facebook dan Instagram

Pemerintah akan terus mengawasi konten ilegal Facebook dan Instagram.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025