Sulap Warung Kelontong Jadi Tempat Prostitusi, Nenek Ini Ditangkap

Polisi merilis pelaku
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Seorang nenek yang juga pemilik warung kelontong berinisial D (50), terpaksa diamankan petugas kepolisian. D ditangkap di kediamannya, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Warung Pecel Lele Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Tangkap Pemilik dan PSK

Ia diamankan karena nekat membuka praktik prostitusi online di warungnya bersama salah satu rekannya berinisial DN.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap pertama kali setelah adanya informasi warga soal kecurigaan tindak asusila di salah satu warung kawasan setempat.

Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai Prosedur

"Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut. Kemudian, tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, hingga pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku," kata Wahyu, Jumat, 17 September 2021.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah bekerja sama untuk bisnis haram itu selama dua bulan. Setiap dalam sekali transaksi, keduanya mendapatkan untung mulai dari Rp50 hingga Rp70 ribu.

Rumah Dihuni 2 Lansia di Pacitan Hangus Terbakar Disambar Petir, Begini Nasib Keduanya

Wahyu menambahkan dalam praktiknya, baik pelaku D dan DN punya peran berbeda. Peran D menyiapkan warung kelontong miliknya jadi tempat esek-esek.

"Mereka ini kerjasama, peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya. Sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta, pria hidung belang. Setiap transaksi, DN dan D memasang tarif kisaran Rp250 ribu, dengan untung kisaran Rp70 ribu," ujarnya.

Bisnis ini pun dilakukan secara online dengan menggunakan salah salah aplikasi pesan singkat.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi.

Kini, keduanya pun masih mendekam di Mapolsek Cisoka. Pelaku dikenakan pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya