Penyelundupan Ribuan Ekstasi Belgia di Kaleng Makanan Anjing Terkuak

Ilustrasi Ekstasi
Sumber :
  • dok.BNNP

VIVA – Peredaran ekstasi sebanyak 5.052 butir yang dikemas dalam kaleng makanan anjing berhasil digagalkan polisi. Tiga orang jadi tersangka, Mereka adalah BP, P, dan I.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

"Barang bukti ada 5.052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.

Dua dari tiga tersangka merupakan narapidana alias napi. Mereka adalah P dan I. P sendiri diketahui merupakan warga negara Nigeria. Kasus tersebut terkuak dari informasi terkait transaksi narkoba dari Belgia. Lantas penyidik bekerja sama dengan Bea dan Cukai melakukan pengintaian.

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2 Orang

"Pada 16 September ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang. Tim ikuti dan amankan BP," katanya.

Dari pemeriksaan, BP mengaku dikendalikan oleh P. 

Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur 'Digas' Kejagung Lagi Hari Ini

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Foto ilustrasi Barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

KPK juga menyetorkan sejumlah bukti kepada hakim yang menangani praperadilan Sahbirin Noor.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024