Tiga Remaja Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, 2 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi sekelompok pemuda pesta miras.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA - Pesta miras yang diikuti 20 remaja menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pemilihan Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024, Berikut Daftar Juaranya 

Polisi menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai peraciknya yakni DK (25) dan AS (23). Keduanya masih teman tongkrongan 20 remaja yang sama-sama menenggak miras oplosan.

"Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Menes. Keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Kamis, 16 September 2021.

Ngeri! Gegara Gagal Tawuran, Kawanan Remaja di Bekasi Todong Sekuriti Pakai Celurit dan Parang

Dia menerangkan keduanya mencampur 5 liter alkohol berkadar 70 persen dengan minuman bersoda, bubuk minuman rasa buah-buahan, bubuk minuman berenergi dan air di sebuah rumah.

Selesai meracik, bersama 18 orang temannya yang lain, tersangka DK dan AS menenggak miras oplosan di sebuah tempat di Desa Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu, 12 September 2021, kemarin.

Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Remaja di Tangerang

Awalnya, IL dan RM kritis, kemudian dibawa ke Puskesmas Saketi untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas, nyawa RM tidak bisa diselamatkan. Menyusul kemudian nyawa IL pun tidak tertolong dan menyusul rekan korban lainnya ikut menghembuskan nafas terakhirnya akibat miras oplosan tersebut.

"Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online, kemudian meracik, lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman-temannya pada saat kumpul di TKP," katanya.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 2, juncto pasal 76 J ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Polisi amankan senjata tajam celurit (Foto Ilustrasi).

Terpopuler: Remaja Bekasi Todong Sekuriti Pakai Celurit-Parang, Trump Menang karena Lobi Yahudi

Simak sejumlah artikel terpopuler news di VIVA yang menarik perhatian pembaca. Salah satunya kawanan remaja di Bekasi yang kalungin celurit ke sekuriti.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024