Tiga Remaja Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, 2 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi sekelompok pemuda pesta miras.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA - Pesta miras yang diikuti 20 remaja menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Viral! Ada Video 19 Detik Remaja ABG Mesum di Halaman Gedung Probolinggo

Polisi menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai peraciknya yakni DK (25) dan AS (23). Keduanya masih teman tongkrongan 20 remaja yang sama-sama menenggak miras oplosan.

"Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Menes. Keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Kamis, 16 September 2021.

Rahasia Akur dengan Anak? Solusi Jitu Atasi Bentrok Generasi di Rumah

Dia menerangkan keduanya mencampur 5 liter alkohol berkadar 70 persen dengan minuman bersoda, bubuk minuman rasa buah-buahan, bubuk minuman berenergi dan air di sebuah rumah.

Selesai meracik, bersama 18 orang temannya yang lain, tersangka DK dan AS menenggak miras oplosan di sebuah tempat di Desa Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu, 12 September 2021, kemarin.

Remaja Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali dengan Sasaran Wanita Gemuk

Awalnya, IL dan RM kritis, kemudian dibawa ke Puskesmas Saketi untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas, nyawa RM tidak bisa diselamatkan. Menyusul kemudian nyawa IL pun tidak tertolong dan menyusul rekan korban lainnya ikut menghembuskan nafas terakhirnya akibat miras oplosan tersebut.

"Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online, kemudian meracik, lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman-temannya pada saat kumpul di TKP," katanya.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 2, juncto pasal 76 J ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi

Ibu dari ABG yang Bunuh Ayah-Nenek Minta Hukuman Anak Diringankan, Polisi Bilang Begini

AP meminta keringanan hukuman untuk sang putra jika tak ada penghentian kasusnya. 

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024