Pengakuan Pengasuh Ponpes di Sumsel Sodomi 6 Santri
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Diskrimum Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir berinisial J (22 tahun), Selasa, 14 September 2021. Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak asusila terhadap 12 santri di Ponpes tersebut.
Pelaku yang memiliki kelainan sex menyimpang, telah melancarkan aksi cabulnya sejak Juni 2020. Perbuatannya ini terus dia lakukan hingga Agustus 2021, dengan korban mencapai 12 orang laki-laki berusia belasan tahun.
Pelaku J mengaku bahwa aksi yang dilakukannya itu dapat dengan mulus dilancarkan karena mengiming-imingi korbannya dengan uang. "Saya melakukannya demi mendapatkan kepuasan sendiri," ungkapnya, Kamis, 16 September 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Hisar Siallagan mengatakan, bahwa korban berjumlah 12 orang dengan enam di antaranya disodomi pelaku.
"Dari keterangan pelaku, bahwa hanya enam orang disodomi. Sisanya hanya dicium, mulai dari disuruh memegang alat kelamin pelaku sampai dia mengeluarkan spermanya," katanya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menghampiri korban yang sedang tertidur. "Korban kemudian dipanggil pelaku untuk menuruti kemauan bejatnya, kalau tidak mau menuruti, maka korban akan diberikan hukuman dengan cara masuk ke dalam gudang dan di kunci," terang Hisar.
Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
"Dalam kasus ini pelaku terancam hukumanan yang memberatkannya. Dia ini pengasuh yang seharusnya melindungi santri, tapi ini malah sebaliknya," tuturnya.
Baca juga: