Campur Obat ke Minuman, Ayah Bejat di Toba 4 Tahun Perkosa Anaknya

HM ayah bejat pencabul anak kandung di Toba
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Seorang ayah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara berinsial HM (49) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali.

Resmikan RS, Titiek Soeharto: Kesehatan Ibu yang Baik Akan Lahirkan Generasi Unggul

Kasubag Humas Polres Toba, Iptu B Samosir menjelaskan bahwa aksi bejat dilakukan HM terhadap putri kandung sejak tahun 2017 lalu. Perbuatan biadab pelaku dilakukan saat di rumah dalam keadaan sepi.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021," sebut Samosir pada Rabu 15 September 2021.

Kreatif! Orang Tua Ini Bikin Bioskop di Rumah Untuk Anaknya, Warganet: Seru Ya Keluarga Harmonis

Kasus terbongkar setelah korban menceritakan hal dialaminya kepada ibunya. Kemudian istri pelaku membuat laporan ke Mako Polres Toba pada 31 Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Toba menangkap HM pada Senin 13 September 2021.

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah untuk korban. Saat itu korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu dalam minuman yang ada di rumah. Kemudian korban meminum-minuman tersebut. 

4 Perbedaan Pneumonia pada Anak dan Dewasa, Siapa yang Paling Berisiko Terpapar?

"Setelah meminum-minuman tersebut, tiba-tiba korban terasa mengantuk. Sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur. Setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa kesakitan saat buang air kecil. Kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal-pegal," kata Samosir. 

Kejadian serupa pun berulang. Dalam kurun waktu empat tahun sejak 2017 hingga 2021 korban tidak mengingat berapa kali pelaku melakukan hal yang sama kepadanya.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan kesulitan untuk buang air kecil. Korban pun merasa ketakutan bertemu dengan ayahnya tersebut. 

Atas perbuatan bejat, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua," tutur Samosir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya