Waspada, Ini Cara Oknum Pegawai Bank Tipu Dana Nasabah Hingga Rp61,5 M

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap oknum pegawai BNI Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MBS karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan bilyet giro. Penangkapan berdasarkan laporan dari pihak BNI, karena MBS diduga membuat dana deposito Rp61,5 miliar milik nasabah raib.

Bank Saqu Ungkap 30 Persen Nasabahnya Sudah Adopsi Fitur Tabungmatic

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, mengungkap peran pelaku MBS yang telah melancarkan aksinya itu sejak bulan Juli 2019. Menurut dia, MBS saat itu menawarkan nasabah BNI Makassar bernama RJ dan AN untuk membuka deposito.

"Pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan kepada deposan/nasabah RJ dan AN untuk buka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 13 September 2021.

Apa Itu Reversal Rekening? Ini yang Harus Anda Ketahui Sebelum Panik!

Selain itu, kata Helmy, pelaku MBS juga menawarkan deposito kepada nasabah HN dan IMB sekitar Juli 2020. Caranya, nasabah memasukkan dana terlebih dahulu ke rekening bisnis di BNI Cabang Makassar atas nama para deposan.

Kemudian, lanjut dia, pelaku MBS menyerahkan slip kepada para deposan untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Ternyata, pelaku MBS bersama temannya tidak melakukan itu.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik, dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan. Di antaranya terdapat sejumlah rekening fiktif atau bodong," jelas dia.

Oleh karena itu, Helmy mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah percaya, meskipun sebagai nasabah prioritas atau emerald. Jangan sampai, kata dia, kasus ini terulang kembali dan terpenting harus dicek terlebih dahulu produk, dan dokumen apa saja yang disodorkan pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana masyarakat yang ada di bank.

“Jangan mau tandatangan slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BNI telah membuat Laporan Polisi terhadap pegawainya MBS dengan Nomor: LP/B/0221/IV/2021/ Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan huruf b dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Menurut Helmy, BNI memang tidak mengalami kerugian sama sekali. Tetapi, nasabah BNI Makassar yang mengalami kerugian, karena dana depositonya raib senilai Rp45 miliar. Korbannya yaitu IMB, dimana ia menyimpan dana deposito sebesar Rp70 miliar di BNI Cabang Makassar.

Bukan cuma nasabah IMB saja yang kehilangan dana depositonya, tapi ada nasabah lain yang mengalami hal sama raib dananya. “Deposan IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar. Deposan H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar. Deposan R dan A sebesar Rp50 miliar, sudah dibayar,” katanya.

Dari laporan tersebut, kata Helmy, penyidik Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dan dua orang ahli perbankan serta ahli pidana. Hingga akhirnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus.

“Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS. Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya,“ tandasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya