Sindikat Pencuri Spesialis Pecah Kaca Dibekuk, Begini Modusnya
- VIVA/ Yandi Deslatama
VIVA – Lima pelaku pencuri dengan modus pecah kaca, ditembak kakinya oleh Satreskrim Polres Serang Kota (Serkot). Mereka kerap beraksi di wilayah hukum tersebut.
Tiga pelaku berasal dari Ogan Komering Ulu (Oku) Timur yakni EW (44), BG (36) dan KS (36). Sedangkan dua pelaku lainnya berasal dari Sukabumi yakni DS (39) dan LS (20).
"Sampai kemarin kita amankan lima orang. Pelaku memecah kaca dengan alat yang sudah disiapkan, dengan terlebih dahulu gembos ban," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya, Senin 13 September 2021.
AKBP Maruli menjelaskan, usai melancarkan aksi kejahatannya, para pelaku langsung mengirim barang curiannya ke kampung halamannya untuk dijual. Cara itu menyulitkan pelacakan hasil curian di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar penadah dan pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Barang-barang langsung di lempar ke arah Sumatera. Kita sedang mengembangkannya, tempat menaruh barang curian, kita kejar 480 nya (Pasal KUHP bagi penadah)," terangnya.
Para pelaku terlebih dahulu mengincar korbannya, kemudian memasangi alat gembos ban dari payung yang sudah dimodifikasi. Saat korbannya turun dan memarkirkan kendaraan untuk mencari pertolongan, pelaku melancarkan aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, kendaraan yang terparkir di tempat sepi juga bisa menjadi sasaran empuk para pelaku. Yakni dengan melemparkan busi kendaraan ke kaca agar pecah, kemudian mengambil barang berharga di dalam mobil.
"Kelima orang mempunyai peran berbeda, orang yang mengintai bisa melakukan pecah kaca, yang mengintai bisa juga menentukan korbannya. Polda Banten jajaran tidak segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan," kata AKBP Shinto Silitonga.
Pelaku yang sudah ditangkap dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan penjara lebih dari empat tahun.