Kedua Orang Tua Anak yang Dicungkil Matanya Jadi Tersangka
- VIVA/ Irfan.
VIVA - Kepolisian kembali menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kali ini, yang ditetapkan tersangka adalah pasangan suami-istri, TT (45) dan HA (43), yang tak lain adalah kedua orang tua AP (6).
Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Dadi Makassar.
Sebelumnya, kepolisian juga menjadikan BA (70), kakek, dan paman korban, US (45), sebagai tersangka.
"Tersangkanya bertambah jadi empat orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, Selasa, 7 September 2021.
Baca juga: Cungkil Bola Mata Bocah Tumbal Pesugihan, Kakek dan Paman Tersangka
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban secara sadar.
"Mereka memang melakukannya secara sadar, kemudian bukti-bukti lain saksi-saksi lain memang mengarah kepada ibunya sama bapaknya sehingga penyidik berkeyakinan ini sudah memenuhi sebagai tersangka juga," kata Zulpan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Peran empat tersangka berbeda-beda, ada yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut kemudian ada juga yang mencungkil mata kanannya. Itu perannya dalam kasus ini," ujar Zulpan.
Sementara itu, kondisi AP pasca menjalani operasi mata di Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Gowa, kini sudah membaik. Sejumlah pejabat telah mengunjunginya, di antaranya pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam kunjungannya, Andi Sudirman berjanji akan membawa AP ke Rumah Aman dalam rangka pemulihan kondisi psikologi.