Kronologi Pemuda Bunuh Kakak-Adik di Sidoarjo karena Cinta Ditolak

Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap HE (25 tahun) karena disangka membunuh DV (20) dan adiknya berinisial DC (12), warga Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin malam, 6 September 2021. Tersangka tega berbuat seperti itu karena sakit hati cintanya ditolak DV.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Berdasarkan data dari kepolisian, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban dan bertamu. Saat itu, di rumah hanya ada DV dan DC.

Tersangka kemudian berbincang-bincang dengan DV di ruang tamu. Kedua korban tak curiga karena mereka mengenal tersangka.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Di tengah perbincangan, tersangka berusaha keras memegang tangan DV. Tapi DV menolak dan berteriak.

Nah, teriakan DV membuat tersangka panik. Pemuda asal Kota Kediri itu pun membekap mulut DV dan menariknya secara paksa ke dalam kamar.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Kakak-adik di Sidoarjo Ditangkap

Namun, aksi kasar tersangka diketahui adik DV, yakni DC. DC kemudian berlari ke dapur dan mengambil pisau untuk membantu kakaknya.

Mengetahui itu, tersangka melepas DV. Dia gantian meringkus DC yang tubuhnya jauh lebih kecil. Pisau direbut dan tersangka kemudian menyayat leher DC. Korban tewas tak lama kemudian.

Melihat adiknya meninggal bersimbah darah, DV pun berteriak. Tersangka bertambah panik lalu membekap mulut dan hidung DV hingga kehabisan napas dan akhirnya juga meninggal dunia.

Tersangka kemudian menyeret tubuh kedua korban, mengikat mereka dengan batu sebagai pemberat, lalu dimasukkan ke dalam sumur yang ada di dalam rumah.

Setelah dirasa beres, tersangka kemudian kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Namun, upaya tersangka menghilangkan jejak rupanya tak berhasil.

Polisi berhasil mengendus dan menangkap tersangka di sebuah penginapan di Sedati, Sidoarjo, Selasa, 7 September 2021. Dia berencana kabur ke tempat kelahirannya di Kota Kediri.

“Dia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis kasus tersebut di Markas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 7 September 2021.

Tersangka kini ditahan. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya