Jadi Pengedar Sabu, 2 Anggota Polres Jayapura Ditangkap
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Polda Papua menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (36) dan A (27) dan AS (39). Dua pelaku di antaranya merupakan oknum anggota polisi dari Polres Jayapura.
Dari keterangan polisi, ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Abepura dan Bandara Sentani, Jayapura.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol menjelaskan, penangkapan para pengedar sabu itu dari laporan adanya pengiriman narkoba dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pengiriman itu melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Jayapura.
“Informasi kita tahu Sabtu, akan ada pegiriman sabu dari Makassar ke Jayapura. Anggota kami pun melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu di salah satu jasa pengiriman di Bandara Sentani," kata Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, Selasa, 7 September 2021.
Alfian mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui dua pelaku di antaranya yang merupakan oknum polisi itu datang ke bandara mengambil barang haram tersebut. Mereka menghampiri salah satu jasa pengiriman di kargo bandara. Saat itu, anggota yang sedang melakukan pengawasan kemudian mengikuti mereka.
"Saat penangkapan kita tidak tahu itu anggota polisi. Lalu, kita bawa ke polda dan kita selidiki, perika KTP, data diri lainnya kita menemukan ada KTA polisi," jelas Alfian.
Dia melanjutkan, anggota polisi lalu melakukan penyelidikan pada satu tersangka lainnya. Dari hasil tersebut, salah satu tersangka AS merupakan pecatan polisi yang ternyata sudah sering mengedarkan narkoba di Jayapura.
"AS dipecat dari polisi karenda sering kedapatan menggunakan dan mengedarkan sabu. Kemudian kedua anggota ini diajak dia ikut mengedarkan sabu di Jayapura dan Sentani. Mereka juga punya grup dalam mengedarkan sabu ini," tutur Alfian.
Pun, ia menambahkan, berdasarkan keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik pelaku AS. Untuk AS dibekuk di Abepura. Adapun ketiganya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua di Jayapura. Begitupun empat paket sabu juga sudah diamankan polisi.
Dalam perkara ini, tiga pelaku itu dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk dua pelaku di antaranya yang merupakan anggota polisi terancam dipecat.