Polisi Tangkap Satpam Pengedar Uang Palsu, Cetaknya di Kantor Camat

Ilustrasi uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA - Seorang satpam kantor Camat Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, berinsial DK (24), ditangkap petugas kepolisian karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Tipu-tipu Belanja Pakai Uang Palsu, Seorang Pria di Garut Ditangkap

Kasus itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada Jumat siang, 3 September 2021.

Seorang pria bernama Deni Kardian (24) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera, ditangkap karena mengedarkan uang palsu. Deni yang bekerja sebagai satpam, mencetak uang itu di kantor Camat Bangun Purba.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tanggapi Berita soal Penangkapan Pengedar Uang Palsu

“Polisi mendapat informasi dari warga tentang adanya beredar uang kertas palsu nilai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” kata Firdaus, Senin, 6 September 2021.

Baca juga: Polres Bogor Ungkap Peredaran Uang Palsu di Cileungsi

Pemalsu Uang Rp22 M Ngaku Mau Dibayar Rp5,5 M tapi Apes Keburu Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan, Firdaus mengungkapkan kepolisian langsung menangkap DK di rumahnya, di Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, pada hari itu.

“Diduga terlapor yang memalsukan ataupun membelanjakan uang rupiah yang diketahuinya rupiah palsu,” kata Firdaus.

Terpisah, Kapolsek Bangun Purba, AKP Sudaryanto, mengatakan tersangka mencetak uang palsu di malam hari menggunakan printer kantor Camat, tempat tersangka bekerja.

“Dia kan penjaga keamanan jadi pas malam hari dia mencetaknya di kantor camat. Lalu dia mengendarakan dengan mengelabui beberapa pedagang,” kata Sudaryanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya