Disebut Bau Badan, Alasan HA Bunuh Teman Kencan di Kamar Hotel
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Metro Jakarta Selatan menetapkan satu orang laki-laki berinisial HA (21) sebagai tersangka. HA terbukti bersalah karena perbuatannya menghilangkan nyawa seorang perempuan di kamar hotel Picasso Inn di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP dan pra rekonstruksi di TKP yang bersangkutan bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut,”ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin,6 September 2021.
Azis menyebut pada saat diamankan pelaku penyidik mendapati barang bukti lainnya berupa barang-barang milik korban yaitu handphone, ATM dan beberapa barang lainnya.
“Maka cukup diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku, ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat penginapan tersebut yang mengindikasikan orang tersebut,” jelas Azis.
Azis mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung lantaran aroma tubuh pelaku tidak sedap.
“Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor,” ucap Azis.
Dikatakan Azis, dari hasil pemeriksaan sementara penyidik terhadap pelaku, Ia tega menghabisi nyawa korbannya dengan cara mencekik leher perempuan berinisial LD (21), hingga akhirnya mati karena kehabisan oksigen.
“Hasil sementara pemeriksaan autopsi jenazah terhadap korban seorang perempuan berinisial LD (21) untuk sementara ditemukan ada tanda-tanda kekerasan, terutama di bagian leher dan penyebab singkatnya untuk sementara mati lemas kekurangan oksigen,” ujar Azis.
“Jadi sinkron dengan yang disampaikan oleh pelaku dimana dia cara membunuhnya, atau cara mematikan atau melumpuhkan korban yaitu dengan cara dicekik,” ujarnya lagi.
Azis mengungkapkan untuk pelaku dan korban sama sekali tidak ada hubungan. Kini HA (21) mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Tersangka HA disangkakan pasal 338 KUHP atau pembunuhan dan pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Terduga Pembunuh Wanita di Hotel Picasso Inn Ditangkap