Congkel Mata Anak Demi Tumbal Pesugihan, Kejiwaan Orang Tua Diperiksa
- www.pixabay.com/TheDigitalArtist
VIVA – Polisi belum menetapkan kedua orang tua korban bocah berinisial AP (6) yang matanya dicungkil jadi tersangka. Polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiawan keduanya.
"Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan. Hasil, masih ditunggu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi E Zulpan kepada wartawan, Senin 6 September 2021.
Kejiwaan keduanya diperiksa buntut pernyataannya yang dirasa polisi masih ngawur. Hal itu yang membuat polisi perlu kepastian.Â
Meski demikian, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah kakek korban BA (70) dan paman korban US (44).
Sebelumnya, sungguh malang nasib AP, bocah enam tahun. Bocah itu harus kehilangan salah satu bola matanya.Â
AP jadi korban kekerasan oleh ibunya, H. Kejadian itu terjadi di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Perbuatan pelaku diduga dibantu suami, kakek dan paman korban. Aksi keji mereka terbongkar setelah Bayu (34 tahun), paman korban, memergoki setelah mendengar suara tangisan anak kecil yang ternyata adalah keponakannya.
Bayu pun segera melapor ke petugas dan mengambil cepat AP dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syeikh Yusuf, Gowa.
Aksi para pelaku yang tega mencungkil mata AP diduga untuk persembahan pesugihan. Untuk paman dan kakek dari korban dalam status ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di rumah itu memang mereka sering gelar ritual aneh seperti pesugihan dan mereka kerap berhalusinasi," kata Bayu kepada wartawan, Sabtu, 4 September 2021.