Bejat, Pemuda 18 Tahun Cabuli Ibu Rumah Tangga Usia 49 Tahun
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Lantaran kesal di marahi, pemuda 18 tahun SBS nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ibu ramah tangga dengan inisial KT (49 tahun), di Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT.
Korban merupakan seorang ibu rumah tangga di Dusun Hengan, Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Diketahui kejadian pencabulan ini bermula saat korban menegur pelaku di belakang rumahnya, terguran itu ternyata membuat pelaku kesal.
Baca juga: Soal Data Pribadi, Puan: Presiden Saja Bocor, Apalagi Warga Biasa
Pelaku kemudian mengambil batu dan sempat mengejar korban hingga korban lari ketakutan. Saat itu pelaku menarik tangan wanita itu, kemudian memeluk dan mencium korban.
Korban kemudian melakukan perlawanan dan mendorong pelaku, dan lari menghindari pelaku. Selanjutnya korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sikka.
SBS kemudian ditangkap dan pemeriksaan di Unit PPA Polres Sikka yang khusus mengurus perkara anak dan perempuan.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin menbenarkan adanya kasus pencabulan yang tidak lazim terjadi di wilayahnya.
"Laporan awalnya di Polsek Waigete pada tanggal 1 September 2021 siang, Setelah terima laporan pelaku yang berusia 18 tahun langsung kami amankan dan telah kami serahkan ke Unit PPA Polres Sikka,” ujar Sajimin, Jumat 3 September 2021.
Sajimin mengatakan pihaknya cepat merespons adanya laporan korban agar tidak ada tindakan main hakim sendiri. Beruntung, keluarga pelaku mengerti dan menyerahkan pelaku agar menjalani proses hukum.
Atas kejadian itu, ia ingin pelaku diproses dan saat ini kasusnya dalam penanganan Polsek Waigete, Polres Sikka.