Polisi Tangkap Bandar Narkoba Penyuplai Sabu ke Coki Pardede

Penangkapan bandar sabu penyuplai ke Coki Pardede.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Bandar narkoba jenis sabu yang diketahui sebagai penyuplai barang haram pada komika Reza atau Coki Pardede akhirnya ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Tangerang.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Pelaku berisial AR diamankan di rumah kontrakannya, di Jalan Subandi RT 05/05 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat, 3 September 2021.

Saat diamankan, AR seorang diri berada di rumah. Kemudian dia menyerah begitu saja saat polisi mengamankan AR.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Baca juga: Parah, Begini Cara Berbahaya Coki Pardede Konsumsi Sabu

"Malam hari ini kita menangkap bandar sabu dari kepemilikan Coki, petugas menangkap tadi kira-kira jam 19.00, tersangka berinisial AR," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Pratomo Widodo di lokasi kejadian.

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

AR ditangkap sebagai pengembangan atas keterangan dari pemeriksaan kepada Coki dan rekannya WLI. Peran AR sebenarnya bukan menyuplai langsung ke Coki Pardede, melainkan ke kawan wanita Coki berinisial WLI.

"AR tidak mengenal Coki, tapi lewat kurirnya WLI. Dia aktif ambil barang," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka bandar sabu, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 10 gram.

"Barang bukti 1 paket, kurang lebih kemungkinan 10 gram," ungkapnya.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024