Usai Salat, Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun di Musala
VIVA - Seorang pria berinisial C, 24 tahun, warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berusia lima tahun. Bejatnya, perbuatan itu dilakukan C di dalam musala yang terletak di pinggir jalan Kota Pariaman.
Menurut Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani, perbuatan pelaku tersebut terekam kamera CCTV yang ada di musala tersebut. Tersangka melakukan perbuatan itu usai melaksanakan salat di musala. Pelaku lantas ditangkap warga usai korban melapor kepada orang tuanya.
“Rabu sore (1 September 2021), tersangka mampir di mushola dan melaksanakan salat. Usai beribadah, tersangka melihat korban berusia lima tahun sedang bermain di sekitar musala. Lalu, timbullah niat jahat tersangka. Bocah itu lalu diajak ke dalam musala,” kata Ipda Riyo Ramadhani, Jumat, 3 September 2021.
Baca juga: Diancam Pisau dan Kaki Dibakar, Bocah Ini Jadi Korban Pencabulan
Dari hasil visum, terdapat luka lecet di sekitar kemaluan korban. Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.