Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Inhutani, Ditangkap

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Aparat kepolisian berhasil membekuk empat pelaku penganiayaan yang berujung meninggalnya Kamaruddin (25), di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis dini hari 2 September 2021.

Dokter Koas yang Pernah Viral Ribut Soal Parkir Kembali Bikin Ulah, Kini Aniaya Karyawan Gerai Makanan

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Endra Zulpan, keempat pelaku tersebut yakni Nyampa Daeng Muttu (50), Sangkala Daeng Malling (50), Basri Daeng Rala (40) dan Nasir Daeng Rurung (40).

"Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing dini hari tadi," ujarnya, Kamis, 2 September 2021.

Viral Tiga Polisi Masuk Sel Tahanan Usai Aniaya Warga, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Kawasan Inhutani

Zulpan menyampaikan bahwa petugas pertama kali meringkus Sangkala. Dari pelaku itum kemudian dilakukan pengembangan. Sangkala menyebut ketiga rekannya yang lain.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Tersangka lainnya yakni Nasir, memberi pengakuan bahwa sebelum menganiaya korban Kamaruddin, dia bertemu di TKP, yakni di kawasan Inhutani, Kecamatan Parangloe. Korban datang dan mengendarai sepeda motor. 

Tak lama kemudian, Nasir mengambil parang yang ada di dalam tas korban, dan menanyakan tujuannya berada di TKP. Korban menjawab hanya kebingungan, dan tiba-tiba saja Nasir menebas kaki kanan korban. Korban sempat melakukan perlawanan, dan Nasir setelah melukai korban, ia berlari ke rumah Nyampa, pelaku lainnya yang juga seorang RT, dan menyampaikan ada pencuri sapi. Ketiganya pun kembali ke kawasan Inhutani dengan ikut serta Basri.

Saat tiba di lokasi dan membuka tas korban yang sudah dalam kondisi terluka, mereka menemukan tali tambang, dan menuduh korban sebagai pencuri sapi. Keempat pelaku pun menganiaya korban. Bahkan korban juga dituangkan racun ke mulutnya.

Kamaruddin saat ditemukan petugas masih hidup. Namun saat sampai di Puskesmas Parangloe, dia dinyatakan telah meninggal dunia. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 Juncto Pasal 170 Ayat (3) KUHP.

Cecep, Joki viral jalur alternatif Puncak Bogor diamankan Polisi

Deretan Fakta Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor yang Viral Akibat Peras Pengendara Rp850 Ribu

Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan adanya seorang joki jalur alternatif di kawasan Puncak , Bogor, Jawa Barat yang mematok tarif tidak wajar.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024