Pengakuan Penipu yang Catut Nama Jokowi

Polisi menangkap penipu yang mencatut nama Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku AH (29), penipu yang mencatut nama presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelabui hingga membawa kabur uang korbannya senilai Rp75 Juta.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Dalam aksinya pelaku diketahui kerap menggunakan surat surat palsu seperti KTP dan juga KTA palsu. Dalam kasus penipuan ini, pelaku mengaku sebagai Dokter Ontologi yang juga tertera dalam keterangan pekerjaan di KTP palsunya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan, pelaku bermodus dengan menceritakan dirinya sebagai orang yang berpengaruh dan penting dalam jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk mengecoh korbannya.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

"Di KTP dia adalah dokter ontologi, padahal yang bersangkutan gak punya kerjaan," ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 31 Agustus 2021.

Ady menjelaskan, dalam proses pemeriksaan tersangka AH mengaku pernah kuliah kedokteran di salah satu universitas bergengsi, namun pelaku tidak menyelesaikan kuliahnya.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Dalam hal kuliah tersebut, pelaku pun menipu orang tuanya sendiri dengan mengaku tetap kuliah untuk bisa terus mendapatkan kiriman uang dari orang tuanya.

Dengan status pernah kuliah kedokteran, pelaku pun akhirnya mencoba melakukan penipuan dan sudah banyak korbannya.

"Yang bersangkutan pernah ikut podcast, podcast itu dokter Karina dia bisa menjelaskan masalah kanker, mungkin di paham saat dia kuliah, dia bukan dokter sama sekali tapi pernah berkuliah," ujar Ady.

Salah satu orang termakan kebohongan pelaku ialah pesinetron Fahri Azmi, dengan segala keahlian pelaku, akhirnya uang milik korban senilai Rp75 juta akibat mentransfer uang ke rekening tersangka.

Dalam kasus penipuan ini, Ady mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kita sementara mengenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan pihaknya berhasil tangkap pelaku AH di sebuah kawasan di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku yang mengetahui dirinya dikejar oleh pihak kepolisian kerap berpindah tempat tinggal kosnya, gara tidak bisa tertangkap.

"Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," ujar Avrilendy.

Usai berhasil ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Catut Nama Presiden, Penipu Ini Bawa Kabur Uang Artis Fahri Azmi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya